Peredaran Kosmetik Ilegal Beromzet Miliaran di Jatim Dibongkar
Editor : Narendra Bakrie Reporter : LKBN Antara
Kamis, 24 Okt 2019 16:42 WIB

Peredaran kosmetik ilegal merk KLT dibongkar Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim
jatimnow.com - Subdit I Tindak Pidana Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar peredaran kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya serta tidak memiliki izin edar yang beromzet miliaran rupiah.
"Tersangkanya satu orang berinisial M. Omzet per bulan dari penjualan kosmetik ini Rp 1,6 miliar dan beroperasi mulai 2017," ujar Kasubdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Suryono di Mapolda Jatim, Kamis (24/10/2019).
Kosmetik ilegal tersebut bermerk KLT dan diproduksi oleh perusahaan bernama PT Glad Skin Care yang beroperasi di Surabaya.
Ia menjelaskan, setelah dilakukan penelitian, kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya, yaitu merkuri dan hydroquinone dan diedarkan di hampir seluruh wilayah di Jatim.
"Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan dan pemeriksaan. Sedangkan, perusahaannya tidak terdaftar," ucapnya.
Pengungkapan kasus ini bermula pada September 2019 saat Subdit I Tindak Pidana Indagsi mendapat informasi terkait peredaran kosmetik ilegal merk KLT.
Kasubdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Suryono menunjukkan salah satu merk kosmetik ilegal yang dibongkar timnya
"Pada 3 September, kami melakukan penyelidikan di Sidoarjo dan Kediri. Di sana ditemukan fakta terkait peredaran kosmetik merk KLT tidak memiliki izin edar," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Inspeksi Badan POM Surabaya Siti Amanah menjelaskan, produk kosmetik untuk bisa diedarkan, harus memiliki izin edar berupa notifikasi kosmetik.
"Kosmetik itu memang dari BPOM untuk diedarkan harus memiliki izin edar berupa notifikasi kosmetik. Registrasinya harus ada. Di sini tidak ada nomor izin edarnya. Jadi secara legalitas tidak terdaftar atau tidak memiliki izin edar," tuturnya.
Menurut Siti, Merkuri memang memiliki efek untuk memutihkan kulit, tapi lama kelamaan bahan berbahaya tersebut bisa menyebabkan kanker kulit sehingga produk tersebut ditarik dari pasaran.
Untuk tersangka, pasal yang disangkakan adalah Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kemudian, Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Berita Terkait

Forkopimda Jatim Gelar Deklarasi Madura Produktif Tanpa Narkoba
Kamis, 19 Mei 2022 18:32 WIB
Sopir Cadangan Bus PO Ardiansyah Resmi Tersangka, Terancam Pasal Berlapis
Kamis, 19 Mei 2022 17:00 WIB
Kunjungi KPU Jatim, Partai Rakyat Adil Makmur Siap Songsong Pendaftaran Parpol
Rabu, 18 Mei 2022 19:46 WIBBerita Lainnya

Pembangunan JLS di Tulungagung Ditargetkan Rampung 2024
Kamis, 19 Mei 2022 18:09 WIB
Diminta Pasang Sendiri Patok Batas Tanah, Warga di Lamongan Geruduk Kantor BPN
Kamis, 19 Mei 2022 17:05 WIB
Curi Kayu di Hutan Lindung Milik Perhutani, Warga Ponorogo Diringkus Polisi
Kamis, 19 Mei 2022 16:42 WIB
Rombongan Perguruan Silat Berulah di Jalan Raya Mojoagung Jombang
Kamis, 19 Mei 2022 16:36 WIB