Pixel Codejatimnow.com

Kejaksaan Tetapkan Kadis Pertanian Mojokerto Tersangka Kasus Irigasi

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Supriyadi
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto tetapkan Kepala Dinas Pertanian Suliestyawati, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan irigasi sumur dangkal atau sumur bor
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto tetapkan Kepala Dinas Pertanian Suliestyawati, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan irigasi sumur dangkal atau sumur bor

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menetapkan Kepala Dinas Pertanian Suliestyawati sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan irigasi sumur dangkal atau sumur bor.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto Rudi Hartono mengatakan, Kadis Pertanian ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik melalukan ekpos, Kamis (10/10/2019).

"Kita tetapkan saudari S (Suliestyawati) dan kawan-kawan. Saudari S menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto. Peran tersangka di proyek itu saudari S sebagai PPK," kata Rudi kepada wartawan, Jumat (11/10/2019).

Rudi menambahkan, Suliestyawati belum ditahan karena baru kemarin Kejari Kabupaten Mojokerto menetapkan status tersangka pada Kamis (10/10/2019).

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, SuliestyawatiKepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, Suliestyawati

Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

"Selasa nanti kita akan paparan di Surabaya terhadap hasil survei tim akademisi di BPKP, semua tim penyidik akan ke Surabaya. Yang bersangkutan akan kita panggil melalui pemerintah daerah Kabupaten Mojokerto untuk diperiksa sebagai tersangka," bebernya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto Agus Haryono menyebut, tersangka yang berperan sebagai PPK itu mengendalikan kontrak dan pengendali biaya atau anggaran.

Baca juga:
Mantan Bendahara Desa Bodag Pacitan Ditetapkan Tersangka Korupsi APBDes

"Pengerjaan tidak selesai 100 persen. Peran sentral PPK yakni terhadap pekerjaan-pekerjaan yang tidak terselesaikan dibayar atau tidak tergantung dari PPK. Dibayar penuh tidak, dibayar sesuai prestasi, akan tetapi ada sesuatu keadaan yang seharusnya dilakukan PPK, tapi tidak dilakukan," ungkap Agus.

Proyek pembangunan irigasi sumur dangkal atau sumur bor itu berasal dari sumber dana Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto tahun 2016 dengan anggaran Rp 2.864.190.000 dari pagu Rp 4.180.000.000. Proyek itu diduga merugikan negara sebesar Rp 500 juta.