Pixel Codejatimnow.com

Buron 9 Bulan, Bandar Arisan 'Mami Gaul' Akhirnya Dibekuk

Editor : Arif Ardianto  
Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman didampingi Kasat Reskrim Panji Pratista Wijaya (kanan).
Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman didampingi Kasat Reskrim Panji Pratista Wijaya (kanan).

jatimnow.com - Sejak ditetapkan sebagai tersangka bulan Juli 2017 silam, bos arisan mami gaul, Yoanita Rachmawati alias Nita, kabur dan berstatus sebagai buronan.

Nita yang tinggal di Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi itu, membawa kabur uang dari peserta arisan hampir Rp 1 miliar. Polisi berhasil menangkap Nita ditempat tinggalnya, di Pamulang, Banten.

Kapolres Banyuwangi, AKBP Donny Adityawarman mengatakan, penangkapan pelaku penipuan berkedok arisan dan investasi ini, merupakan kasus lama yang yang dilaporkan oleh 9 orang korban. Tetapi tidak menutup kemungkinan korbannya mencapai puluhan.

"Korban dan pelapor yang bernama Endang, ditawari arisan dan investasi emas. Dan ternyata, sampai sekarang belum mendapatkan hasil seperti yang dijanjikan oleh tersangka," papar AKBP Donny saat jumpa pers di Mapolres Banyuwangi, Senin (23/4/2018).

Dari pengakuan tersangka, kata Kapolres, uang  member investasi emas mencapai Rp 172 juta dan setelah jatuh tempo hasil 50 persen yang dijanjikan oleh tersangka tidak ada. Malahan, Nita mengaku telah habis modal.

"Uang dari para member investasi yang berkedok arisan itu telah habis untuk memenuhi gaya hidup pribadi dan kebutuhan sehari-hari," katanya.

Baca juga:
Kejari Tulungagung Kembalikan Pikap dan Motor Korban Penipuan

Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya 9 rekening milik korban, 7 rekening milik Nita dan sisanya milik suaminya.

"Dari rekening sebanyak itu saat ini jumlahnya kosong. Atas perbuatan tersangka itu, dijerat dengan pasal 378 sub pasal 372 penipuan dan penggelapan," ujarnya.

Dari data yang dikumpulkan, beberapa korban penipuan diantaranya, Dorita Tiar Mei Triana dengan jumlah uang Rp 28 juta, Ayu Setia Putri Rp 11 juta, Veni Linawati Rp 27 juta, dan Faridan Rovita Rp 56 juta.

Baca juga:
Penipu Jual Beli Tanah di Kota Malang, Rugikan Korban Ratusan Juta Rupiah

Sementara jumlah kerugian yang cukup besar diderita Zemy Prihatiningsih, sebesar Rp 157 juta dan Hanifah senilai Rp 143 juta. Dari keseluruhan itu tercatat mencapai Rp 423 juta.

"Karena ini berkedok arisan tidak menutup kemungkinan korbannya akan bertambah yang melapor," pungkasnya.

Reporter: Hafiluddin Ahmad
Editor: Arif Ardianto