Pixel Codejatimnow.com

Sempat Baku Tembak, Komplotan Pembobol Brankas Antar Kota Dibekuk

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Mita Kusuma
Dua pelaku pembobolan brankas ditangkap Polres Madiun
Dua pelaku pembobolan brankas ditangkap Polres Madiun

jatimnow.com - Komplotan pembobol brankas PT Bukit Mas Persada di Jalan Raya Madiun-Surabaya, Nglames, Madiun telah ditangkap.

Penangkapan komplotan ini gabungan dari Satreskrim Polres Madiun, Polres Ponorogo dan Polres Wonogiri.

"Sudah kami ringkus semua pelakunya. Total ada enam orang. Yang melakukan aksi di Madiun ada 5 pelaku. Tapi yang diproses di Polres Madiun 2 orang. Lainnya ada di Ponorogo dan Wonogiri," kata Kapolres Madiun, AKBP Ruruh Wicaksono, Senin (16/9/2019).

Untuk pelaku yang diproses di Madiun adalah Imam dan Lukman. Keduanya beraksi bersama ketiga temannya untuk membobol brankas di Nglames Madiun pada 31 Agustus 2019 lalu.

Komplotan ini beranggotakan 6 orang, namun yang beraksi di Kabupaten Madiun ada 5 orang. Kelima berangkat ke Madiun setelah berhasil membobol Alfamart di Ponorogo dengan menyewa mobil Avanza.

Dari hasil keterangan pelaku diketahui jika Lukman bertugas sebagai driver dan petunjuk arah. Lukman juga yang menghentikan mobil sewaannya pada 50 meter sebelum PT Bukit Mas Persada.

"Empat lainnya yang masuk. Tapi berputar ke belakang ke areal persawahan. Karena lewat depan sudah dijaga satpam. Satpam juga tidak curiga karena mobil mereka diparkir jauh," urainya.

Baca juga:
Maling Gentayangan Bobol Kafe di Kota Malang, Waspada!

Keempat pelaku diketahui berusaha masuk lewat ventilasi dengan jalan memanjat. Setelah berhasil, seorang pelaku kemudian membukakan pintu bagi ketiga rekannya.

"Mereka akhirnya bisa membobol brankas dan mengambil uang sebesar Rp 200 juta," terang lulusan AKPOL 2000 ini.

Setelah berhasil menguras uang, komplotan ini kemudian kembali ke Gresik. Tak puas dengan hasil ini, mereka kemudian kembali beraksi di Bangkalan, Madura dan terakhir di Wonogiri.

Baca juga:
Pria Jombang Bobol Kafe di Pare Kediri, Tertangkap Gara-gara Satpam Sumuk

"Sebelum beraksi di Wonogiri, mereka sudah dilumpuhkan tim gabungan. Sempat terjadi baku tembak, tapi akhirnya mereka tertangkap," terangnya.

Pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.