Pixel Codejatimnow.com

Kompak Jambret Hp, Pasangan Suami Istri asal Surabaya di Sel

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Farizal Tito
Pasangan suami istri penjambret hp mendekam di penjara Polsek Semampir
Pasangan suami istri penjambret hp mendekam di penjara Polsek Semampir

jatimnow.com - Sepasang suami istri diamankan warga di Jalan Sultan Iskandar Muda Surabaya setelah menjambret sebuah handphone (Hp) milik Heri Nurcahyo warga Klayatan, Kelurahan Bandung Rejosari, Malang.

Suami istri tersebut bernama M Horit (19) dan Ika Octaviani warga Surabaya. Mereka menjambret Hp milik korban di Sidotopo Lor Surabaya.

Kapolsek Semampir, Kompol Ariyanto Agus mengatakan kronologi penjambretan sewaktu korban akan kembali pulang ke tempat kerjanya di Jalan Medokan Sawah setelah selesai berbelanja di Ampel Surabaya.

"Korban berhenti di Jalan Sidotopo Lor karena bingung dengan jalannya. Ia kemudian mengambil Hp untuk membuka peta jalan di google maps. Saat itu korban didekati kedua pelaku yang berboncengan dan langsung mengambil handphonenya," katanya, Kamis (12/9/2019).

Baca juga:
Pria Di Banyuwangi Tega Pukul Kepala Anak Dan Istri Dengan Palu

Korban spontan mengejar keduanya hingga di depan SPBU Jalan Sultan Iskandar Muda, Surabaya. Horit yang gugup kemudian jatuh bersama istrinya dari motor Vario bernopol L 5117 PL dan kemudian dibawa warga ke Pos Lantas.

"Kami mendapat laporan langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Polsek Semampir," ujarnya.

Baca juga:
Nekat Edarkan Sabu saat Ramadan, Suami Istri asal Surabaya Bakal Lebaran di Penjara

Dari hasil penyelidikan, diketahui pasangan suami istri ini merupakan residivis dalam kasus yang sama di dua TKP.

"Sebelumnya pada bulan Juni di Kedung Cowek mereka merampas handphone suami istri yang juga berboncengan motor. Sedangkan bulan Juli mereka berdua kompak menjambret hp milik anak perempuan yang sedang jalan kaki. Mereka kami jerat dengan Pasal 363 dengan ancaman penjara lima tahun," tukasnya.