Pixel Codejatimnow.com

Predator Anak Dihukum Kebiri Kimia di Mojokerto Ajukan PK

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Supriyadi
Muh Aris di Lapas Klas IIB Mojokerto/ foto dokumen
Muh Aris di Lapas Klas IIB Mojokerto/ foto dokumen

jatimnow.com - Muh Aris (20) pelaku pencabulan dan pemerkosaan terhadap 9 anak yang divonis penjara 12 tahun dan pidana tambahan kebiri kimia mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto.

Kuasa Hukum terdakwa, Handoyo mengatakan pihaknya mendapat novum (alat bukti baru) pada kasus yang menimpa tukang las warga Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ini.

Baca juga: 

"Ada bukti baru. Acuannya saat pertemuan di balai dusun, ada pelaku lain yang melakukan pemerkosaan. Sudah kami ajukan ke pengadilan," katanya, Rabu (4/9).

Ia menerangkan, dua alat bukti baru itu adalah keterangan dari Sobirin kakak kandung terdakwa. Ia menduga ada unsur salah tangkap dalam pidana Muh Aris.

Diduga pelaku yang melakukan pemerkosaan itu adalah teman ayah korban. Hal itu sama saat korban ditanya soal ciri-ciri pelaku.

Baca juga:
Kementerian PPA Beri Penghargaan pada Penegak Hukum Mojokerto

"Saat ditanya, kata korban pelaku adalah teman ayahnya," ungkap Handoyo.

Alat bukti baru yang kedua adalah saat Muh Aris diperiksa kepolisian tidak didampingi pengacara. Aris baru mendapatkan pendampingan hukum saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri.

Dirinya optimis permohonan PK dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Baca juga:
Predator Anak Dihukum Kebiri Kimia, Pelaku Ditempatkan di Sel Isolasi

Di kesempatan lain, Humas PN Kabupaten Mojokerto, Erhammudin mengatakan proses PK akan memakan waktu yang lama.

"Setelah prosesi pendaftaran, ada penunjukan majelis hakim dan panitera pengganti. Batas waktu pemanggilan hingga penandatanganan berita acara pendapat PK hingga 74 hari kedepan," katanya.