Pixel Codejatimnow.com

Insiden Asrama Kalasan

SA, Tersangka Rasisme itu PNS di Kecamatan Tambaksari Surabaya

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
Kuasa Hukum SA, Ari Hans Simaela di Mapolda Jatim
Kuasa Hukum SA, Ari Hans Simaela di Mapolda Jatim

jatimnow.com - Penyidik Polda Jatim menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam insiden di Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan atau Asrama Kalasan Surabaya. Dua tersangka dengan sangkaan pasal berbeda itu adalah Tri Susanti alias Susi dan SA.

Tri Susanti ditetapkan tersangka atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian, sedangkan SA dijerat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Tidak seperti Tri Susanti, hingga Selasa (3/9/2019), sosok SA masih belum mengemuka ke publik. Sebab, dalam pemeriksaan Senin (2/9/2019) siang hingga malam, SA memilih menginap di Polda Jatim lantaran akan melanjutkan jadwal pemeriksaan. Sedangkan Tri Susanti resmi ditahan 1x24 jam.

Hanya sosok Kuasa Hukum SA, Ari Hans Simaela yang memberikan keterangan kepada awak media. Ari mengatakan, SA kliennya hanya menginap dan belum ada keputusan penahanan oleh penyidik.

"Belum ada (penahanan), masih dilanjut besok (Selasa, 3/9/2019). Sementara masih di Polda," kata Ari kepada wartawan.

Menurut Ari, kliennya mendapat sebanyak 37 pertanyaan seputar kejadian saat di Asrama Kalasan Surabaya. Ari pun menceritakan bahwa saat berada di lokasi, kapasitas SA hanya untuk melakukan pengecekan adanya berita bendera merah putih yang patah dan tergeletak ke selokan.

Baca juga:  Polda Jatim Tetapkan Satu Tersangka Baru Insiden di Asrama Kalasan

"Klien kami memastikan apakah betul ada bendera yang jatuh, hanya sebatas itu. Jadi bukan bersama-sama dengan ormas untuk melakukan pengepungan atau melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum," jelas Ari.

SA berada di lokasi lantaran terpanggil melihat adanya bendera yang jatuh ke dalam selokan tersebut. Hal itu dilakukan atas dasar spontanitas sebagai warga yang merasa dilecehkan adanya kejadian tersebut.

Lantas apa kapasitas SA melakukan pengecekan tersebut? Ari menegaskan bila SA merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

"Iya betul (ASN) di instansi Pemkot Surabaya. Nanti silahkan di konfirmasi sendiri," ungkapnya.

Baca juga:
Veronica Koman Mangkir Lagi, Polda Kirim Surat ke Polisi Australia

Ari memastikan bahwa SA tidak bermaksud menghina ataupun mendiskreditkan suku lain. Ucapan tersebut menurutnya ucapan itu terlantar karena spontanitas.

"Itu hanya spontan sebagai orang yang marah, tiba-tiba mengumpat dan betul-betul mengumpat. Bukan untuk menistakan atau bahasa kerennya diskriminasi ras, tidak seperti itu," tegasnya.

Meski begitu, lanjut Ari, dalam pemeriksaannya, SA mengakui jika ucapan tersebut memang keluar dari mulutnya.

"Dia mengakui bahwa ada ucapan itu keluar. Klien kami bukan dengan tujuan menghina atau merendahkan atau mendiskriminasikan suku atau kelompok atau teman-teman yang ada di asrama," paparnya.

Atas ditetapkannya SA sebagai tersangka, Ari meminta Polda Jatim juga mengusut pembuat video yang merekam aksi SA.

Baca juga:
Polisi Kaitkan Veronica Koman dengan Jaringan Internasional

"Video yang dibuat oleh rekan-rekan di asrama, jika kita lihat dari dalam, kami pertanyakan kenapa si pembuat video itu sampai sekarang belum diusut. Harusnya juga berimbang dong," pinta Ari.

Menurut Ari, pembuat video juga harus diperiksa. Sebab dengan beredarnya video tersebut, akhirnya memicu kerusuhan di sejumlah wilayah di Papua.

"Dari pihak si pembuat video juga harus diperiksa karena dari video itulah pembuat keonaran sampai terjadi kerusuhan di Papua. Harusnya begitu kan. Seharusnya yang dimintai keterangan itu bukan hanya klien kami atau yang patut dimintai pertanggungjawaban," tandasnya.

Terpisah, Kepala BPB Linmas Kota Surabaya Eddy Christijanto membenarkan bila SA merupakan salah satu staf Kecamatan Tambaksari Surabaya. SA berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

"Iya benar, tapi saya lupa namanya. Celukane (panggilannya) Saiful. Iya staf kecamatan, statusnya PNS," tambah Eddy saat dikonfirmasi.