Pixel Codejatimnow.com

Rampas HP di Jombang, Enam Remaja Diringkus

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Supriyadi
Keenam remaja ditangkap Polres Jombang
Keenam remaja ditangkap Polres Jombang

jatimnow.com - Satreskrim Polres Jombang meringkus enam pemuda yang melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas).

Aksi curas itu menimpa Lidia Suciawan (31), warga Komplek Pasar Kajase 01/01, Desa Wernas, Kecamatan Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, Papua.

Keenam pelaku yakni Ferda Armadana alias Dana (19), alamat Dusun Blere, Desa Sebani, Kecamatan Tarik, Sidoarjo; Moh Langgeng Aprilianto (20), alamat Dusun Blijo, Desa Sebani, Kecamatan Tarik, Sidoarjo.

Rizki Prasetyo Nugroho (19), alamat Desa Balongrawe Baru, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto; Moh Salam Setiawan (19); FDU (17) keduanya asal Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto dan Moh Fariz (21), alamat Dusun/Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kota Mojokerto.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan kejadian curas itu pada Senin (12/8) pukul 18.00 Wib di Jalan Mayjen Sungkono, Desa Tunggorono, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Baca juga:
Curi 8 HP dan 2 Laptop untuk Bayar Kontrakan, Pria di Kota Batu Terancam 9 Tahun Penjara

"Tiba-tiba ada mobil Xenia putih dengan nopol W 1502 YI berhenti sebelah korban dengan modus bertanya arah ke Mojokerto. Saat lengah korban dimasukkan ke dalam mobil dan mengambil HP korban," kata Azi, Jumat (30/8/2019).

Saat korban di dalam mobil, imbuh Azi, korban sempat dipukuli oleh komplotan pencuri ini. Setelah berhasil merampas HP korban, lalu pelaku menggeber mobilnya ke arah Mojokerto. Korban kemudian melapor ke polisi.

Baca juga:
Usai Dihajar Warga, Dua Pencuri HP di Bangkalan Dijebloskan ke Penjara

"Usai mendapat laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan keenam pelaku berhasil diamankan dan menyita HP dan satu unit mobil Daihatsu Xenia," terusnya.

Keenam pelaku dijerat pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan. Ancamannya, hukuman maksimal sembilan tahun penjara.