Pixel Codejatimnow.com

Dua Kasus Pembakaran Mayat di Mojokerto, Kejari: Terancam Hukuman Mati

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Supriyadi
Tersangka pembunuhan dan pembakaran mayat di Mojokerto
Tersangka pembunuhan dan pembakaran mayat di Mojokerto

jatimnow.com - Dua berkas pembunuhan dan pembakaran mayat telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.

Perkara pertama yakni pembunuhan dan pembakaran mayat juragan rosokan yang mayatnya ditemukan gosong di Dusun Manyar Sari, Desa Gunung Sari, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto dengan tersangka Priyono dan Dantok Narianto pelimpahan dari Polres Mojokerto Kota.

Kasus kedua yang diterima oleh Kejari Kabupaten Mojokerto yakni, Wahyu Hermawan dan Sugeng Wahyu membunuh mertua tirinya yang ditemukan di Desa Kesemen, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Perkara ini pelimpahan dari Polres Mojokerto.

"Kedua terdakwa yakni Priyono dan Dantok Narianto dengan sangkaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 551 ayat 1 ke 1 KUHP, Pasal 338 KUHP jo Pasal 551 ayat 1 ke 1 KUHP, pasal 365 ayat 4 KUHP dan Pasal 281 KUHP jo Pasal 551 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto, Arie Satria Pratama, Kamis (22/8/2019).

Sedangkan untuk terdakwa Wahyu Hermawan dan Sugeng Wahyu dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP.

Baca juga:
Senyum 5000 Warga Miskin Jombang hingga Deviden Dibagi Rp797 Miliar

Ia menambahkan, kedua terdakwa akan ditahan selama 20 hari kedepan untuk menyiapkan administrasi dan surat dakwaan guna pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto.

"Para terdakwa terancam hukuman mati karena direncanakan terlebih dahulu. Nanti lihat saja di fakta persidangan untuk menjadi dasar penuntutan nanti," pungkasnya.

Baca juga:
Kades Lolawang, Mojokerto Diamankan Kejaksaan Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp1 Miliar