Pixel Codejatimnow.com

Komplotan Pencuri di Tempat Wisata Trenggalek Dibongkar

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Bramanta Pamungkas
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo membeber barang bukti pencurian para pelaku
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo membeber barang bukti pencurian para pelaku

jatimnow.com - Komplotan pencuri yang selama ini meresahkan pengelola wisata Via Verata Gunung Sepikul, Desa Watuagung, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek terbongkar. Polisi menangkap lima dari enam orang yang masuk dalam kelompok ini.

Lima pelaku yang ditangkap Tim Satreskrim Polres Trenggalek yaitu Nanang Wahyudi (27), Firdaus (20), Aris Santoso (37), Kariman (49), Muyoto (53) dan Bambang Suroso (44). Mereka merupakan warga sekitar lokasi wisata. Sedangkan satu pelaku berinisial S masih diburu dan sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo menjelaskan, terbongkarnya kasus pencurian itu berawal dari laporan pengelola wisata. Sejumlah barang pendukung di tempat wisata seperti tali dan pengaman panjat tebing, diketahui hilang.

"Barang-barang lainnya yang memungkinkan mereka bawa, mereka curi juga," kata Didit, Kamis (15/8/2019).

Baca juga:
Pengakuan Wanita Hamil yang Terlibat Pencurian Motor di Surabaya

Awalnya, Tim Satreskrim Polres Trenggalek menangkap dua pelaku yaitu Nanang Wahyudi dan Firdaus, yang sedang bekerja di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Mereka mengakui aksi pencurian tersebut dan menyebutkan empat pelaku lain. Dari itu, kemudian ditangkap tiga pelaku lain di rumah masing-masing.

"Barang yang dicuri dari lokasi wisata tersebut belum dijual oleh para pelaku. Karena termasuk barang khusus yang penjualannya agak sulit," beber Didit.

Baca juga:
Komplotan Maling Bobol Rumah di Kediri, Gondol HP hingga Tabung Elpiji

Komplotan pencuri itu beraksi bersama dan memiliki peran sendiri-sendiri. Rencananya, hasil curian akan dijual dan uangnya akan dibagi bersama. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.