Pixel Codejatimnow.com

9 Kurir Sabu di Pasuruan Diringkus

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Moch Rois
Kurir sabu yang ditangkap Polres Pasuruan
Kurir sabu yang ditangkap Polres Pasuruan

jatimnow.com - Satreskoba Polres Pasuruan meringkus 9 tersangka kurir sabu-sabu dalam sepekan di lokasi yang berbeda.

Untuk 2 tersangka adalah Muhamad (44), warga Desa Mulyarejo, Kecamatan Kraton, dan Erik Susanto (36), Warga Kelurahan Madaranrejo, Kecamatan Panggungrejo yang berpofesi sebagai penjual bunga keliling.

"Kedua tersangka yang berjualan bunga secara keliling ini, kami bekuk saat bertransaksi di salah satu mini market Kecamatan Bangil," jelas KBO Satreskoba, Iptu Agus Purnomo, Kamis (8/8/2019).

Dalam penangkapan 2 tersangka ini, polisi mengamankan 2 poket sabu seberat 1,18 gram dan 0,60 gram.

"Sudah 8 bulan keduanya jadi kurir sabu. Alasannya untuk kebutuhan ekonomi," ungkapnya.

Baca juga:
Kurir Sabu 1 Kg Diamankan Polres Bangkalan, Dikirim dari Pontianak

Sementara 7 tersangka kurir sabu lainnya adalah Muslim (33), warga Mojoparon, Kecamatan Rembang; Dimas Firmasnya (24), pedagang roti asal Kecamatan Pandaan; Qinarno (26) warga Lemahbang, Kecamatan Sukorejo; Fatkhur (23) warga Pogar, Kecamatan Bangil; Qori Eko (33), warga Beji, Kecamatan Beji; Nur Azizah (27) warga Lebak, Kecamatan Winongan; Setio Deli (23), warga Kuwangen, Kecamatan Pandaan.

"Dari 9 tersangka ini, total barang bukti sabu-sabu yang diamankan seberat 6,74 gram. Mereka dijerat Pasal 112 (1) UU no. 35 thn 2009 tentang narkotika dan maksimal terancam 12 tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga:
Nyamar Jadi Ojol, Polres Bangkalan Tangkap Kurir Narkoba