Pixel Codejatimnow.com

Ini yang Diterapkan KAI Bagi Penumpang Tarif Reduksi

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Farizal Tito
Penumpang naik kereta/ foto dokumen
Penumpang naik kereta/ foto dokumen

jatimnow.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan kebijakan baru untuk calon penumpang yang ingin mendapatkan tiket kereta dengan "tarif reduksi".

Calon penumpang yang berhak atas tarif reduksi (Lansia, TNI, Polri, LVRI, dan Wartawan) kini harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Kebijakan tersebut berlaku untuk keberangkatan KA mulai tanggal 1 September 2019.

Manajer Humas Daop 8, Suprapto mengatakan registrasi mulai bisa dilakukan pada tanggal 1 Agustus 2019 di customer service (CS) atau di loket stasiun yang melayani perjalanan kereta jarak jauh.

"Untuk wilayah Daop 8 Surabaya, stasiun-stasiun yang terdapat fasilitas CS adalah Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasarturi, Stasiun Wonokromo, Stasiun Malang, Stasiun Sidoarjo, Stasiun Mojokerto, Stasiun Bangil, dan Stasiun Bojonegoro," katanya, Senin (29/7/2019).

Adapun syarat registrasi untuk calon penumpang yang ingin mendapatkan tiket kereta dengan tarif reduksi adalah calon penumpang harus membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku.

Registrasi juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan yaitu membawa pas foto terbaru penumpang yang akan didaftarkan. Registrasi dilakukan paling lambat tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Baca juga:
5.139 Penumpang Turun di Stasiun Malang pada H+5 Lebaran 2024

Registrasi tersebut cukup dilakukan sekali saja sampai berakhirnya masa reduksi penumpang yang bersangkutan. Jika masa reduksi sudah habis, dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang.

Misalnya, Perjanjian Kerjasama (PKS) antara TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya, atau surat tugas bagi wartawan yang sudah kadaluarsa.

Jika sebelumnya penumpang yang berhak atas tarif reduksi harus menyertakan fotokopi identitas di setiap transaksi di loket, kini bagi mereka yang sudah melaksanakan proses registrasi cukup menyebutkan nama/ nomor HP/ nomor identitas, tanpa menyertakan fotokopi identitas lagi.

Baca juga:
Pantauan Arus Balik Lebaran di Stasiun Wilayah Daop 7 Madiun

"Kami harap dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang berhak mendapat tarif reduksi semakin dimudahkan dalam melakukan perjalanan menggunakan kereta api," tukasnya.