Pixel Codejatimnow.com

Embat Hp Pelanggan, Seorang Penjual Baju Keliling Ditangkap

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Supriyadi
Pelaku diamankan Polsek Sooko
Pelaku diamankan Polsek Sooko

jatimnow.com - Novi Ekasari (36), warga Dusun Jati Kulon, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto ditangkap polisi karena mencuri handphone (hp).

Pedagang baju keliling itu mencuri hp merek Oppo pelanggannya milik Achmad Syafi’i, 30, warga Dusun Kedungbendo, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko.

"Pelaku masuk kedalam rumah pelapor bertamu dengan maksud hendak menjual pakaian. Saat ditinggal pelapor masuk kedalam ruang gudang, tersangka mengambil hp yang berada diatas kursi sofa ruang tamu," kata Kanit Reskrim Polsek Sooko, Iptu Wahib, Minggu (28/7/2019).

Hp tersebut oleh pelaku kemudian dimasukkan ke tas kresek plastik warna hitam dan langsung melarikan diri.

"Hasil curian dijual dan uang hasil penjualan digunakan tersangka untuk keperluan pribadinya," ujarnya.

Baca juga:
Curi 8 HP dan 2 Laptop untuk Bayar Kontrakan, Pria di Kota Batu Terancam 9 Tahun Penjara

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan guna penyelidikan lebih lanjut," tukasnya.

Baca juga:
Usai Dihajar Warga, Dua Pencuri HP di Bangkalan Dijebloskan ke Penjara