Pixel Codejatimnow.com

Bejat! Pembina Pramuka di Surabaya Cabuli 15 Anak Didik

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
Memet ditangkap Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim setelah terbukti cabuli 15 anak didiknya
Memet ditangkap Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim setelah terbukti cabuli 15 anak didiknya

jatimnow.com - Seorang pembina pramuka di Surabaya ditangkap polisi lantaran mencabuli 12 anak didiknya. Pelaku biasa membina ekstrakulikuler pramuka di 5 SMP dan 1 SD, baik negeri maupun swasta.

Pembina pramuka itu bernama Rahmat Santoso Slamet alias Memet (30), warga Kupang Segunting, Surabaya. Ia ditangkap Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pelaku ditangkap berawal dari laporan tiga orangtua korban yang mengaku anaknya telah dicabuli pelaku saat kegiataan pramuka di sekolahnya.

"Pelaku merupakan seorang pembina ekstrakulikuler pramuka di 6 sekolah di Surabaya, baik negeri ataupun swasta. Dia membina di 5 SMP dan 1 SD," kata Frans Barung didampingi Kasubdit Renakta Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana, Selasa (23/7/2019).

Pembina Pramuka yang cabuli 15 anak didiknya ditangkap Polda JatimPembina Pramuka yang cabuli 15 anak didiknya ditangkap Polda Jatim

Baca juga:
Bejat! Pembina Pramuka di Ngawi Setubuhi Dua Anak Didiknya

Setelah mendapat laporan dan menangkap pelaku, Festo dan timnya berhasil mengungkap fakta lain, di mana pelaku ternyata telah melakukan tindakan asusila tersebut sebanyak 15 anak didik.

"Terkuaklah 15 itu dari hasil pengembangan yang kami lakukan. Awalnya 3 yang melapor, setelah kami kembangkan 12 korban lagi terungkap. Dari 12 korban, salah satunya merupakan tetangga pelaku," jelasnya.

Baca juga:
Photo Talk: Pembina Pramuka Cabuli 15 Anak Didik

Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa 8 fotokopi legalisir kartu keluarga (KK) korban dan sebuah handphone.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 80 dan atau Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.