Pixel Codejatimnow.com

Mantan Kepala BPKAD Jatim Diklarifikasi Bukti Hasil Geledah KPK

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : LKBN Antara
KPK
KPK

jatimnow.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang saat ini menjabat Komisaris Bank Jatim, Budi Setiawan soal bukti-bukti hasil penggeledahan sebelumnya.

KPK memeriksa Budi sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono (SPR) dalam penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2018.

"Penyidik mengklarifikasi bukti-bukti yang ditemukan saat penggeledahan di Jatim, terutama terkait dengan penganggaran BK (bantuan keuangan) Provinsi Jatim yang dialokasikan ke Tulungagung," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Sebelumnya, Budi juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi terkait dengan kasus tersebut di Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Jatim, Jumat (12/7) lalu.

"Ada kebutuhan pemeriksaan lanjutan setelah pemeriksaan di Jatim sebelumnya," ujar Febri.

Sampai berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Budi masih berlangsung.

KPK pun juga telah menggeledah rumah Budi di Surabaya, Kamis (11/7), kemudian menyita dokumen terkait dengan penganggaran dan barang bukti elektronik berupa telepon genggam.

KPK pada tanggal 13 Mei 2019 mengumumkan Supriyono sebagai tersangka terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung pada tahun anggaran 2015 hingga 2018.

Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp 4,88 miliar terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.

Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018, Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan.

Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.

Dalam persidangan Syahri Mulyo, terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran, baik dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

Baca juga:
Tulungagung Terima Hibah dari KPK Senilai Rp6,6 Miliar

Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp 3,75 miliar dengan perincian penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama 4 tahun berturut, mulai 2014 hingga 2017, sebesar Rp 500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp 2 miliar.

Selanjutnya, penerimaan yang diduga untuk memperlancar pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018. Selain itu, fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp 1 miliar.