Pixel Codejatimnow.com

Ketahuan Berselingkuh, Suami di Blitar Hajar Istri

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : CF Glorian
Nasrulloh saat digelandang penyidik ke Sel Tahanan Polres Blitar
Nasrulloh saat digelandang penyidik ke Sel Tahanan Polres Blitar

jatimnow.com - Ketahuan berselingkuh, seorang suami di Blitar menganiaya istrinya hingga babak belur. Tak terima dihajar suami, sang istri lapor ke polisi dan berujung sang suami ditangkap dan dijebloskan ke penjara.

Kekerasan dalam rumah rangga (KDRT) itu dilakukan Nasrulloh (37) warga Sumberagung, Gandusari, Kabupaten Blitar, terhadap Iin Munaimah (34), istrinya. Akibat penganiayaan itu, korban luka lebam di bagian wajah dan dirawat di RSUD Ngudi Waluyo.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah sering melakukan penganiayaan terhadap istrinya," kata Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Sodik Effendi, Selasa (16/7/2019).

Sodik menambahkan, kasus itu berawal korban mencurigai suaminya berselingkuh. Dari kecurigaan itu, korban memberanikan diri bertanya kepada suaminya. Seketika itu, Nasrulloh emosi dan melayangan beberapa kali pukulan ke wajah istrinya tersebut.

Ternyata, Nasrulloh tidak hanya sekali memukuli istrinya. Namun baru Kamis (11/7/2019) lalu, ulahnya terbongkar, setelah istrinya melapor ke polisi karena sudah tidak tahan dengan perlakuan suaminya itu.

Baca juga:
Istri di Malang Tewas Diduga Diracun Suami, Dipaksa Minum Pembersih Lantai

"Ya, istilahnya main wanita lah. Karena memang Nasrulloh ini sudah berkali-kali selingkuh," ujar Sodik.

Sementara, dalam pemeriksaan Nasrulloh mengaku sudah memiliki hubungan khusus dengan wanita lain sejak enam bulan lalu.

Baca juga:
Meningkat, Kasus KDRT dan Kecelakaan Jadi Catatan Penting Polres Bojonegoro di Tahun 2023

"Dia tanya terus saya jawab, apa itu urusanmu? Dia bilang iya, karena berstatus istri. Habis itu saya emosi," ucap Nasrulloh mengulangi dialog yang terjadi sebelum ia mengajar istrinya kepada penyidik.

Kini, pernikahan berumur sekitar 17 tahun yang dirajutnya bersama istrinya itu, terancam kandas. Nasrulloh pun terancam hukuman 5 tahun penjara atas jeratan Pasal 44 (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga.