Pixel Codejatimnow.com

Dugaan Korupsi YKP

Kejati Jatim Gagalkan Pencairan Deposito Rp 13 Miliar Milik YKP

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan
Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan

jatimnow.com - Sejak kasus dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape ditangani, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim langsung memblokir rekening milik yayasan itu. Meski begitu, rekening tersebut hampir saja dibobol.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan mengatakan, deposito sebesar Rp 13,8 miliar dalam 13 rekening di Bank OCBC NISP Syariah Cabang Pemuda Surabaya milik PT Yekape nyaris dicairkan.

"Rencana pencarian akan dilakukan hari ini, Senin (15/7/2019)," kata Didik.

Didik menambahkan, usaha pencarian itu akhirnya bisa digagalkan. Penggagalan itu diketahui ketika Didik dan timnya mendapat pemberitahuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang meminta Kejati Jatim segera menghubungi bank tersebut agar tidak mencairkan dana YKP maupun PT Yekape.

"Saya juga kaget mendengar pemberitahuan dari PPATK tersebut. Langsung saja kami menghubungi pihak bank, dan akhirnya pencarian itu gagal," beber Didik.

Baca juga:
Asetnya Kembali ke Pemkot Surabaya, Dugaan Korupsi YKP Terus Diusut

"Kami sudah mengingatkan pihak bank. Apabila ada yang membantu pencairan rekening YKP maupun PT Yekape yang sudah dilakukan pemblokiran, akan dipidanakan. Kami tidak segan-segan menjerat pimpinan bank dengan pidana membantu money laundring maupun tindak pidana korupsi," tegasnya.

Tidak hanya itu, setelah dugaan kasus korupsi YKP dan PT Yekape itu bergulir, aset milik yayasan itu akhirnya kembali ke 'pangkuan' Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Aset yang ditaksir senilai lebih dari Rp 5 triliun itu lepas mulai tahun 2002.

"Karena 99 persen saham PT YEKAPE dimiliki Yayasan (YKP), otomatis seluruh aset PT YEKAPE sudah kembali ke pangkuan Pemkot Surabaya," jelas Didik.

Baca juga:
Wali Kota Risma Berencana Serahkan Pengelolaan YKP ke BUMD

Kembalinya aset YKP dan PT YEKAPE yang ditaksir lebih senilai Rp 5 triliun itu disambut baik Pemkot Surabaya. Menurut rencana, penyerahan aset akan dilakukan Kajati Jatim Sunarta pada Kamis (18/7/2019) di Kantor Kejati, Jalan Ahmad Yani, Surabaya.

"Penyerahan Aset YKP itu akan dibarengkan deklarasi penyelamatan aset negara oleh Kejati. Kami akan mengundang Bupati/Walikota dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) se Jawa Timur untuk melakukan gerakan penyelamatan aset di daerah masing-masing," tambah Didik.