Pixel Codejatimnow.com

BKSDA Lepasliarkan 6 Komodo ke NTT Hasil Perdagangan Satwa Ilegal

Editor : Redaksi  Reporter : Sandhi Nurhartanto
Komodo yang akan dilepasliarkan di NTT/ foto istimewa
Komodo yang akan dilepasliarkan di NTT/ foto istimewa

jatimnow.com - Balai Besar KSDA Jawa Timur akan melepasliarkan 6 ekor Komodo (Varanus komodoensis) di Taman Wisata Alam Riung 17 Pulau, Kabupaten Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur.

Keenam komodo tersebut hasil operasi Bareskrim Mabes Polri dan Ditreskrimsus Polda Jatim Februari  lalu. Untuk proses pelepasliaran ini, BBKSDA Jatim bekerjasama dengan beberapa stakeholder seperti BBKSDA Nusa Tenggara Timur, dan Komodo Survival Program.

Kepala BBKSDA Jatim, Nandang Prihadi mengatakan saat ini proses menuju pelepasliaran telah melalui beberapa uji, salah satunya uji morfologi.

"Keenam komodo ini secara morfologi bukan berasal Taman Nasional (TN) Komodo, namun dari Flores Utara. Ini dapat dilihat dari warna tubuh yang lebih terang dan ramping dibanding yang berada di TN Komodo," katanya.

Didukung dari hasil tes DNA dan uji darah yang telah dilakukan di Laboratorium LIPI, hasilnya menunjukkan bahwa keenam komodo berjenis kelamin betina dan haplotipe-nya 88 persen mirip dengan komodo yang berasal dari Flores Utara.

Prosedur pelepasliaran yang dilakukan telah sesuai dengan standar IUCN, seperti persetujuan pelepasliaran dari Direktur Jenderal KSDAE pada 24 April 2019, persetujuan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dan proses habituasi yang akan dilakukan di Pulau Ontoloe, TWA. Riung 17 Pulau nanti.

Begitu juga pemeriksaan kesehatan oleh Karantina Hewan telah dilakukan, serta telah diterbitkannya Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) untuk menuju ke lokasi pelepasliaran.

"Selama pengangkutan ke lokasi, keenam komodo akan dikawal oleh petugas BBKSDA Jatim, dokter hewan yang menanganinya, serta didampingi dari Komodo Survival Program," ujarnya.

Pulau Ontoloe sendiri dipilih menjadi lokasi pelepasliaran karena berada di Flores Utara yang sesuai dengan hasil uji DNA Komodo. Pulau seluas 397 hektar ini merupakan habitat Komodo, juga bagian dari TWA. Riung 17 Pulau yang dikelola oleh BBKSDA NTT sehingga dari faktor keamanannya lebih terjamin.

Komodo di Flores Utara banyak yang berada di luar kawasan konservasi, seperti hutan lindung, lahan masyarakat, dan kawasan lainnya.

Untuk itu Ditjen KSDAE yang dipimpinnya sedang mendorong terbentuknya Kawasan Ekosistem Esensial yang akan dikelola oleh pemerintah daerah. Namun KSDAE tetap melakukan pendampingan dalam pengelolaannya.

"Sehingga Komodo-komodo tidak menjadi target perburuan dan perdagangan, dengan tidak lupa penegakan hukum tetap terus dilakukan," katanya.

Microchip

Disinggung mengenai pemasangan microchip pada tubuh keenam Komodo, Nandang menjelaskan bahwa pemasangannya dibantu oleh Jakarta Animal Aid Network (JAAN). Dan ia menjamin bahwa keberadaan microchip tersebut tidak akan mengganggu pergerakan tubuh Komodo.

Baca juga:
29 Bayi Komodo Menetas di KBS, Koleksinya Bertambah jadi 134 Ekor

Drh Lita mengatakan pemasangan microchip tak akan mengganggu gerak dan kesehatan satwa, karena dipasang dibawah kulit. Itu dilakukan untuk penandaan, dan sangat lumrah dilakukan oleh Lembaga Konservasi dan penangkaran satwa.

Deni dari Komodo Survival Program juga menjamin bahwa keberadaan microchip tidak akan mengganggu pergerakan Komodo, karena ukurannya hanya sebesar bulir padi dan dipasang pada Subkutan atau diantara otot dan kulit.

"Fungsi microchip tadi selain untuk penanda, juga untuk memantau keberadaan Komodo itu sendiri, serta untuk mengetahui pola pertumbuhan Komodo," katanya.

11 – 12 Juta Rupiah Per Ekor

Kasus penyelundupan dan perdagangan Komodo saat ini telah masuk proses persidangan pemeriksaan saksi dan terdakwa. Seperti yang disampaikan Dini, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait status hukum penyelundupan Komodo tersebut.

Menurut Dini, para terdakwa memasukkan Komodo ke Jawa Timur melalui jasa ekspedisi secara illegal dengan cara memasukkannya ke dalam suatu tabung. Kemudian satwa-satwa itu dipromosikan melalui facebook dan whatsapp.

"Komodo-komodo ini diperjualbelikan dengan harga antara 11 – 12 juta per ekor. Dan para terdakwa terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling tinggi 100 juta," katanya.

Baca juga:
Dampak Perubahan Iklim, Komodo di Indonesia Terancam Punah

Sebelum dilepasliarkan, semua Komodo akan menjalani masa habituasi selama 1 -2 minggu di lokasi yang telah disiapkan pihak BBKSDA NTT.

Setelah siap, baru seluruh Komodo dilepasliarkan. Pulau Ontoloe sendiri telah dipasang kamera trap pada 8 lokasi untuk memantau pergerakan komodo.

Keenam Komodo akan memulai perjalanannya pada Minggu pagi (13/7/2019) melalui Bandara Internasional Juanda menuju Labuhan Bajo.

Dari sini, akan dilanjutkan dengan perjalanan darat menuju ke Kabupaten Ngada, Flores. Baru, menggunakan perjalanan laut menuju Pulau Ontoloe.