Pixel Codejatimnow.com

Pemkot Siapkan Sanksi 2 Pegawai yang Tidak Masuk Kerja Hari Pertama

Editor : Redaksi  Reporter : Sandhi Nurhartanto
Hala bihalal ASN Pemkot Surabaya
Hala bihalal ASN Pemkot Surabaya

jatimnow.com - Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya serta Inspektorat mencatat 2 orang pegawai yang tidak masuk kerja tanpa ada keterangan pada hari pertama masuk kerja.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Surabaya, M Fikser menjelaskan BKD dan Inspektorat sebenarnya sudah memonitoring khusus para pegawai pada hari terakhir masuk kerja, Jumat (31/5) sebelum libur lebaran dan Senin (10/6) atau pertama masuk kerja sesudah libur lebaran.

Hasilnya, diketahui bahwa pada tanggal 31 Mei, ada 2 pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan, yaitu satu ASN dan satu lagi non ASN.

"Nah, data dari inspektorat untuk hari ini, tanggal 10 Juni 2019 yang mana pertama masuk kerja, yang tidak masuk tanpa ada keterangan juga 2 orang, yaitu satu ASN di Dinas Pemadam Kebakaran dan satu non ASN yang bertugas sebagai staf di puskesmas," katanya dalam rilis yang diterima jatimnow.com, Selasa (11/6/2019).

Bagi 2 pegawai yang tidak masuk tanpa ada keterangan akan dipanggil oleh Inspektorat untuk diperiksa. Ia juga memastikan bahwa apabila memang terbukti bersalah dan melanggar, akan ada sanksi bagi mereka berdua.

"Jadi, seperti yang disampaikan oleh Bu Wali, bagi yang tidak masuk tanpa ada keterangan dan dinyatakan melanggar, akan dikenakan sanksi," tegasnya.

Data total jumlah pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya sebanyak 18.103 orang, yang terdiri dari ASN sebanyak 6.765 orang dan non ASN sebanyak 11.338 orang.

Dari 18.103 yang dipantau kehadirannya itu, ada sebanyak 335 orang yang tidak hadir dengan berbagai alasan, ada yang sakit, izin, dinas luar, tugas belajar, cuti dan tanpa ada keterangan.

Baca juga:
ASN Pemkot Surabaya Jangan Coba-coba Bekingi RHU, Ini Ancaman Wali Kota Eri Cahyadi

"Rinciannya, yang izin sakit ada 50 orang, yang izin 17 orang, dinas luar 23 orang, tugas belajar 7 orang, cuti 236 orang, dan tidak hadir tanpa keterangan ada 2 orang," ujarnya.

Fikser menjelaskan bahwa ASN tidak sembarangan untuk izin tidak masuk pada hari pertama sehabis libur lebaran. Ia mencontohkan untuk izin sakit, harus ada surat sakit dari dokter yang dikirimkan pada hari ini juga.

"Kalau cuti itu bermacam-macam, seperti cuti sakit yang harus dirawat, cuti melahirkan serta ada pula cuti di luar tanggungan negara," ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Risma memastikan bahwa di hari pertama masuk kerja pascalebaran ini, tidak ada ASN yang masih liburan.

Baca juga:
Ini Sanksi untuk 30 Orang Calo PPPK di Pemkab Ponorogo

Bahkan, ia memastikan bahwa sejak pagi tadi Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya sudah turun ke OPD-OPD dan kecamatan-kecamatan serta ke kelurahan untuk mengecek langsung kehadiran para ASN dan pegawai.

"Jadi, kalau pun tidak masuk, harus ada alasan yang jelas, karena nanti akan ada sanksi dan akan diperiksa oleh inspektorat," pungkasnya.