Pixel Codejatimnow.com

Bolos Hari Pertama Kerja, Ini Sanksi Bagi ASN di Pemkab Tulungagung

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Bramanta Pamungkas
Plt Bupati Tulungagung Maryoto Birowo saat halal bihalal di kantor pemkab
Plt Bupati Tulungagung Maryoto Birowo saat halal bihalal di kantor pemkab

jatimnow.com - Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Tulungagung telat mengikuti pelaksanaan apel hari pertama kerja setelah libur panjang Lebaran 2019. Mereka bergerombol di sebelah pintu masuk kantor pemkab menunggu pelaksanaan apel selesai.

Setelah apel selesai, mereka kemudian masuk ke halaman pemkab bergabung dengan rekan-rekannya untuk mengikuti halal bihalal. Plt Bupati Tulungagug, Maryoto Birowo menyatakan, para ASN yang telat mengikuti pelaksanaan apel ini tidak akan diberikan sanksi.

"Apel ini memang saya mulai tepat waktu sesuai undangan sehingga banyak yang telat, tapi itu tidak menjadi masalah karena mereka ada upaya untuk ikut apel," ungkap Maryoto, Senin (10/6/2019).

Namun, pemkab akan memberikan sanksi kepada ASN yang tidak masuk kerja alias bolos di hari pertama kerja ini. Sanksi tersebut berupa pemotongan uang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang besarannya tergantung golongan dan jabatan. Para ASN yang ketahuan membolos juga akan diberi sanksi pembinaan yang dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Baca juga:
Bolos Kerja hingga 39 Hari, 3 ASN di Tulungagung Dipecat

"Untuk sanksi sudah pasti kita berikan kepada ASN yang membolos," tegasnya.

Maryoto berharap para ASN bisa segera beraktivitas pada hari pertama masuk kerja ini. Mereka diimbau untuk segera memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga:
Absen Usai Libur Lebaran, 92 Pegawai Pemkot Batu Terancam Disanksi

"Jangan sampai masyarakat tidak mendapatkan pelayanan yang baik setelah libur panjang lebaran," tandasnya.