Pixel Codejatimnow.com

Waspada! Ada Pemerasan dengan Modus Bawa Kabur Istri di Mojokerto

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Achmad Supriyadi
Dua pelaku pemerasan saat di Mapolres Mojokerto
Dua pelaku pemerasan saat di Mapolres Mojokerto

jatimnow.com - Tiga orang pelaku pemerasan di Mojokerto diringkus. Pelaku menggunakan modus korban membawa kabur istri pelaku dan meminta sejumlah uang.

Agus Solikhudin (39), Muhammad Hidayatullah (28) keduanya warga Dusun Panjangarum RT 01 RW 02, Desa Pandanarum, Kecamatan Pacet dan Slamet Untung Waluyo (37) asal Dusun/Desa Sumberkembar, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Ketiganya ditangkap pada Kamis (16/5/2019) sekitar pukul 00.30 Wib.

Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, ketiga pelaku mendatangi korban Sunaryo Utomo di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

"Tiga pelaku datang ke rumah korban dengan modus menuduh membawa kabur istri salah satu pelaku. Korban dibawa (diculik) ke suatu tempat dan dianiaya serta diminta uang," kata Setyo, Selasa (21/5/2019).

Baca juga:
Sejumlah Sekolah di Bangkalan Resah dengan Ulah Oknum Media dan LSM

Mereka meminta uang ke korban awalnya sebesar Rp 50 juta, turun menjadi Rp 20 juta. Pelaku akhirnya setuju dengan uang Rp 5 juta karena korban tidak mempunyai uang sebesar yang diminta.

"Saat ditangkap, satu pelaku membawa pipet bekas sabu. Lalu kami geledah rumah kontrakannya dan menemukan sabu seberat 27,1 gram dan 11 butir pil koplo," papar Setyo.

Baca juga:
Oknum Wartawan di Pamekasan Ditangkap, Diduga Peras Kades Rp4 Juta

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 368 KUHP untuk tindak pidana pemerasan. Sedangkan untuk kepemilikan sabu dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No 35 tahun 2009.

"Untuk perkara narkotika, kami masih melakukan pengembangan darimana asal muasal barang itu," jelas Setyo.