Pixel Codejatimnow.com

Polisi Tangkap Satu Pengedar Sabu di Apartemen

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Farizal Tito
Tersangka Luthfi pengedar narkoba yang ditangkap
Tersangka Luthfi pengedar narkoba yang ditangkap

jatimnow.com - Unit 3 Opsnal Reskoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Apartemen Pavilion Jalan Dukuh Pakis, Surabaya. Pelaku adalah Lutfi, warga Kalibutuh Timur I, Surabaya.

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian mengatakan pelaku berusia 32 tahun ini telah lama diincar oleh polisi atas peredaran sabu yang dilakukannya.

"Tersangka ditangkap dengan barang bukti (BB) 5 poket sabu berat total 10,84 gram," katanya, Senin (20/5/2019).

Selain BB narkoba jenis sabu, turut diamankan timbangan dan handphone serta uang tunai Rp 177 ribu. Tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Baca juga:
Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

"Kami masih mengembangkan untuk mencari dan menemukan pelaku lain yang terkait," ujarnya.

 

Baca juga:
Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu