Pixel Codejatimnow.com

Prostitusi Online Artis

Sidang Lanjutan, Vanessa Sebut Banyak Rekayasa Pada Kasusnya

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Arry Saputra
Vanessa Angel saat di Pengadilan Negeri Surabaya
Vanessa Angel saat di Pengadilan Negeri Surabaya

jatimnow.com - Vanessa Angel kembali jalani sidang lanjutan atas kasus penyebaran konten asusila prostitusi online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/5/2019). Artis ini kembali tampil cantik dengan mengenakan kerudung warna abu-abu.

Usai menjalani sidang selama satu jam lebih, Vanessa bersama mucikari ES keluar dari ruang Garuda. Vanessa kembali mengungkapkan perasaannya yang menilai bahwa kasus yang sedang ia alami ini seakan-akan dibuat-buat.

"Dugaan rekayasa ya memang banyak rekayasa di kasus saya dan kasus ini. Beruntung proses hukum masih berjalan semestinya, jadi saya hargai," ungkap Vanessa usai sidang.

Vanessa mengatakan, jika ia merasa semakin hari makin besar cobaan yang ia alami. Hal tersebut membuat dirinya berkecil hati lantaran menghadapi kasus yang menurutnya semakin berlarut-larut.

"Makin hari cobaan yang saya alam makin besar, hati saya semakin kecil sekali menghadapi kasus ini. Dan saya sedih aja sih setiap hari kasus ini terus berlarut-larut dan banyak rekayasa," ucap Vanessa.

Baca juga:
Wali Kota Eri Cahyadi Kumpulkan Personel, Berantas Segala Maksiat di Surabaya

Ia pun berharap agar kasus yang sedang ia jalani ini agar segera cepat selesai. Dan hakim memberi keputusan kepada dirinya dengan seadil-adilnya.

"Ya tetap kalau ditanya bagaimana ya saya berharap agar cepat selesai. Saya berharap juga hakim memberi keputusan untuk saya seadil-adilnya," harapnya.

Baca juga:
Tawarkan Prostitusi Online, Pria Muda Ini Diamankan Polresta Sidoarjo

Sementara itu, Kuasa Hukum Vanessa, Milano Lubis mengatakan, dalam sidang kali ini hanya membahas terkait apa yang terjadi pada Sabtu (5/1/2019) saat penggerebekan Vanessa dengan Avriellia Shaqilla di Hotel Vasa Surabaya.

"Yang jelas majelis hakim menyatakan bahwa persidangan ini hanya konsen saat tanggal 5 saja. Hari ini saksi ahli belum bisa hadir," jelasnya.