Pixel Codejatimnow.com

Pemeran Pria Video Mesum di Blitar Ditetapkan Tersangka

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : CF Glorian
Kapolres Blitar, AKBP Anissullah M. Ridha menunjukkan barang bukti dan tersangka pembuat video mesum
Kapolres Blitar, AKBP Anissullah M. Ridha menunjukkan barang bukti dan tersangka pembuat video mesum

jatimnow.com - Setelah melakukan pemeriksaan maraton, Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar akhirnya menetapkan Y (23), pemeran pria dalam video mesum sebagai tersangka. Sedangkan S (17), kekasih Y disebut sebagai korban.

"Yang memiliki niat dan yang punya kemauan adalah Y," ujar Kapolres Blitar, AKBP Anissullah M. Ridha, Kamis (16/5/2019).

Dari hasil pemeriksaan, pasangan kekasih itu memadu kasih sejak dua bulan lalu. Dari keterangan Y, video mesum itu dibuat untuk menunjukkan pada masyarakat tentang hubungan yang dibangun keduanya.

Selain itu, video mesum itu disiarkan Y secara langsung di Aplikasi Gogo Live itu ditunjukkan sebagai wujud komitmen keduanya dalam hubungan pacaran.

Baca juga:  

Baca juga:
Ini Kronologi Kejadian Pelaku Curanmor di Ponorogo yang Kepergok Warga

"Kita sangat menyesalkan, masih saja anak muda yang berbuat seperti itu lalu menyebarkan. Apalagi dengan alasan sama-sama saling mencintai atau hanya ingin agar keduanya terlihat tidak bisa dipisahkan. Ini sudah salah kaprah," ungkap Anis.

Dalam kasus tersebut, Y dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 82 Undang-undang RI (UU RI) No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi atau Pasal 282 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga:
Begini Nasib Pelaku Curanmor di Ponorogo usai Kepergok Warga

"Kami jerat juga dengan UU ITE. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," beber Anis.

Video mesum yang direkam Y itu berdurasi 57 detik. Video itu beredar luas di media sosial dan sudah sempat dikonsumsi warga Blitar. Kedua pemeran dalam video mesum itu adalah Y dan S, merupakan warga Blitar.