Pixel Codejatimnow.com

Beli Rokok Pakai Upal, Pria ini Diciduk Polisi

 Reporter : Erwin Yohanes
Petugas menunjukkan barnag bukti Upal
Petugas menunjukkan barnag bukti Upal

jatimnow.com - Membeli rokok dengan menggunakan uang palsu, warga Desa Sawahan, Kecamatan Panggul, Trenggalek berinisial AS diciduk polisi.

“Benar Polres Trenggalek berhasil menangkap pengedar sekaligus pengguna uang palsu sebagai alat pembayaran. Untuk saat ini tersangka dan barang bukti upal sebanyak 28 lembar pecahan 100 ribu, mobil mini bus, dompet, HP dan uang asli Rp 300 ribu telah diamankan guna penyidikan lebih lanjut," ucap Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo, Selasa (10/4/2018)

Peristiwa itu berawal pada 24 Maret 2018 sekitar pukul 17.00 Wib, petugas Unitreskrim Polsek Panggul mendapat informasi, ada seorang laki-laki tak dikenal yang mengendarai mobil jenis Avanza dan membeli dua bungkus rokok di sebuah toko yang mengunakan uang palsu.

Kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Tidak butuh waktu lama tersangka berhasil diringkus di terminal Panggul, Desa Wonocoyo, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.

“Dari tangan tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti yang diduga uang palsu. Di dalam dompet tersangka sebanyak 8 lembar uang pecahan Rp 100 ribu di sakunya. Setelah di lakukan penggeledahan di jok mobil depan ditemukan 20 lembar pecahan Rp 100 ribu yang di duga Upal," jelasnya.

Modus operandi, pelaku diduga telah mengedarkan dan menggunakan uang palsu sebagai alat pembayaran dan saat ini kasus sedang dalam proses penyidikan.

Baca juga:
Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Surabaya Kembali Kepergok Curi Kotak Amal

Polisi menjerat AS dengan pasal 26 ayat 3 jo pasal 36 ayat 3 UURI Nomer 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Reporter/Editor: Erwin Yohanes

Baca juga:
Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander