Kajati Jatim Turun Tangan Hentikan Kasus OTT Kejari Ponorogo
Reporter : Erwin Yohanes Mita Kusuma
Rabu, 04 Apr 2018 21:02 WIB

Kajati Jatim Maruli Hutagalung di Ponorogo
jatimnow.com - Bola panas operasi tangkap tangan (OTT) pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Ngunut, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo akhirnya dihentikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Maruli Hutagalung.
Maruli langsung turun tangan ke Ponorogo, dan meminta pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), atas kasus yang membelit Kepala Desa Ngunut Cs.
Padahal, dalam pertemuan Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di kantor Pemkab Ponorogo, Kajari Ponorogo sempat ngotot, akan terus memproses kasus tersebut.
"Untuk tiga tersangka OTT Pungli PTSL di Desa Ngunut, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo kami hentikan. Karena memang sesuai MoU pusat antara Presiden, Menteri Dalam Negeri, Kapolri, dan Kejaksaan Agung, kasus PTSL diselesaikan dulu secara internal," kata Kepala Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Maruli Hutagalung di Ponorogo, Rabu (4/4/2018).
Maruli mengatakan, jika sesuai MoU, seharusnya laporan masyarakat dilaporkan kepada APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan) yang anggotanya terdiri dari inspektorat dan Satpol PP.
Ia mengatakan, jika tidak ada perubahan, baru diperbolehkan Kejari atau kepolisian masuk.
"Kalau kasus OTT PTSL tetap dilanjutkan, pasti akan menjadi gaduh. Dan sampai ke presiden. Seharusnya ke APIP dulu," tegasnya.
Namun demikian, kasus OTT PTSL tersebut tetap bisa bergulir. Jika setelah ditangani APIP tidak ada perubahan dari ketiga orang tersebut.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Hilman Azazi, membenarkan kasus OTT PTSL diberhentikan. Dan tiga tersangka dibebaskan tanpa syarat.
"Sudah SP3. Kasus juga diberhentikan. Seperti yang dikatakan oleh Kajati tadi. Memang diserahkan kepada APIP dan dibina selama 60 hari," katanya.
Sebelumnya, Hari Sumarsono (Kades Ngunut), Alwy Febrianto (Sekretaris Ngunut) dan Fajar Sodiq (warga), ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.
Mereka ditangkap dengan sangkaan telah melakukan pungutan liar (Pungli) atas pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Ngunut, Kecamatan Babadan, Ponorogo.
Ketiga tersangka sempat dijebloskan ke penjara, meski akhirnya mereka dibebaskan dengan status tahanan kota.
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Erwin Yohanes
Berita Terkait

Curi Kayu di Hutan Lindung Milik Perhutani, Warga Ponorogo Diringkus Polisi
Kamis, 19 Mei 2022 16:42 WIB
Baskesbangpol Ponorogo Launching Aplikasi Sialom, Apa Itu?
Rabu, 18 Mei 2022 13:04 WIB
Terjaring Penyekatan PMK, 10 Truk Angkut Sapi di Ponorogo Diputar Balik
Selasa, 17 Mei 2022 14:04 WIBLoading...
Berita Lainnya

Forkopimda Jatim Gelar Deklarasi Madura Produktif Tanpa Narkoba
Kamis, 19 Mei 2022 18:32 WIB
Pembangunan JLS di Tulungagung Ditargetkan Rampung 2024
Kamis, 19 Mei 2022 18:09 WIB
Diminta Pasang Sendiri Patok Batas Tanah, Warga di Lamongan Geruduk Kantor BPN
Kamis, 19 Mei 2022 17:05 WIB
Sopir Cadangan Bus PO Ardiansyah Resmi Tersangka, Terancam Pasal Berlapis
Kamis, 19 Mei 2022 17:00 WIB