Pixel Codejatimnow.com

Gandeng Pemkab Ponorogo, Direktorat Pajak Kanwil II Bikin Program KSWP

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Advertorial
Penandatanganan Mou di Ponorogo
Penandatanganan Mou di Ponorogo

jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menggelar MoU dengan Direktorat Jendral Pajak (DJP) KPP Pratama Kanwil Jawa Timur II dalam program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Penandatanganan Mou tersebut digelar di Aula KPP Pratama, Ponorogo (6/3/2019).

Acara tersebut bagian upaya pemerintah untuk memperkuat administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Program KSWP merupakan intruksi Presiden Nomer 7 tahun 2015," Terang Kakanwil Jawa Timur, Lusiani.

Ia menambahkan, Program KWSP sebagai buah sinergi yang akan bermanfaat bagi kedua belah pihak. Program tersebut  dapat mendorong peningkatan pendapatan daerah ( Pendapatan Asli Daerah dan Dana Bagi Hasil Pajak ).



"Bisa juga meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT tahunan serta memperluas basis data perpajakan di Kabupaten Ponorogo," bebernya.

Dapak sinergi tersebut secara langsung bisa di lihat dari presentasi bagi hasil yang meningkat dari tahun ke tahun pada 2014 yang naik 0,20%. Dari 7,90% menjadi 8,10% pada tahun 2015. Disusul kenaikan yang signifikan pada tahun 2016 sebesar 2,20% di banding 2015 dengan persentase 10,30% dan pada tahun 2017 terjadi kenaikan lagi sebesar 1,30% dari tahun 2016 dengan persentase 11,50%,"

Konfirmasi ini di lakukan melalui sistem aplikasi KSWP, Harapan kami masyarakat Ponorogo sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu demi kelancaran pembangunan Indonesia berasal dari pembayaran Pajak," terangnya.

Sementara pelaporan pajak tahunan juga lebih mudah. Pasalnya, penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (SPT Tahunan PPh OP), kini bisa dilakukan dengan cara yang lebih mudah yaitu melalui e-filing.

"Dengan cara tersebut, selain lebih mudah juga bisa dilakukan 24 jam setiap hari dan tidak perlu antri," tambah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ponorogo, Arista Priyo Adi.

Baca juga:
755 Penerima SK PPPK Pemkab Ponorogo Dilantik, Kecuali 4 Orang Ini



Selain lebih mudah, lanjut ia,  para peserta tidak perlu antri, tentu lebih efisien dan praktis.

"Rencana penerimaan pajak yang besar ini hanya akan dapat dicapai jika didukung oleh kesadaran dan kepedulian masyarakat khususnya para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," terangnya.

Kedua, lanjut Arista, menekankan untuk pelaporan SPT agar dilaporkan sebelum jatuh tempo, karena jika lewat jatuh tempo tentu akan mendapatkan denda, ini yang harus bisa dihindari

"Lapor SPT lebih awal lebih nyaman dan lebih tenang" tegasnya.

Di sisi lain Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni dalam sambutannya mengimbau pentingnya membayar pajak tepat waktu serta memotifasi untuk tertib bayar pajak agar pembangunan di ponorogo bisa berjalan dengan Lancar.

"Saya berjanji akan mewajibkan pegawai pemerintah daerah untuk tertib bayar pajak," Ungkapnya

Bupati Ipong juga mengintruksikan bahwa seluruh rekanan dengan pemerintah Daerah Ponorogo baik di dalam maupun di luar Ponorogo wajib dan harus punya NPWP di Ponorogo.

"Melaporkan SPT tahunan dan pembayaran pajak masih bisa di layani sampai tanggal 31 Maret 2019 masih ada kesempatan.

Baca juga:
TPID Ponorogo Sidak Bulog dan Pasar Tradisional hingga Modern, Ini Hasilnya