Pixel Codejatimnow.com

Peras PNS Hingga Puluhan Juta Rupiah, Oknum Wartawan Dipolisikan

Editor : Arif Ardianto  Reporter : CF Glorian
Tersangka bersama barang bukti
Tersangka bersama barang bukti

jatimnow.com - Mengaku sebagai wartawan, pria di Blitar ini diringkus setelah kedapatan memeras seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Puji Cahyono (46) warga Lumajang ini terbukti mengintimidasi korbannya dengan ancaman akan memberitakan kesalahan korban.

Model pemerasan yang dilakukan yakni dengan mengintimidasi korbannya. Puji meminta sejumlah uang tutup mulut agar kesalahan yang dibuat korbannya tak dimuat di media miliknya.

"Pelaku ini stand by di hotel dan tempat hiburan lalu memfoto korban," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar, Selasa (19/02/2019).

Usai memfoto target, Puji mencari identitas dan mendatangi rumah korbannya. Saat berada di rumah korban, pelaku kemudian meminta sejumlah uang.

Awalnya Puji meminta uang tutup mulut sebesar 80 juta rupiah. Setelah melalui proses negosiasi, disepakati 40 juta rupiah dengan harapan agar tak dimuat di media miliknya.

"Dari hasil penelusuran dan pengakuan pelaku, korbannya lebih dari satu dan beraksi di wilayah Kabupaten Blitar dan Tulungagung," ujar Adewira.

Sementara itu, Puji mengaku target yang diperas terdiri dari orang yang bekerja cukup mapan seperti ASN, dan Pengusaha. Di Blitar, aksi memeras itu sudah dilakukan selama dua minggu dengan hasil yang berbeda.

"Dari cara berpakaian sudah berbeda. Setelah saya foto, saya datang kerumahnya dan menyampaikan apa adanya," ucap Puji.

Polisi saat ini tengah memburu Amirul, satu rekan pelaku yang ikut beraksi bersama dengan Puji. Akibat perbuatannya, oknum wartawan dari Tabloid Metro Indonesia ini dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Baca juga:
Sejumlah Sekolah di Bangkalan Resah dengan Ulah Oknum Media dan LSM