Pixel Codejatimnow.com

Satgas Antimafia Bola: Vigit Beberkan Modus Pengaturan Skor

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Arry Saputra
Wakil Satgas Anti Mafia Bola Brigjen Pol Krishna Murti (tengah) saat jumpa pers di Mapolda Jatim
Wakil Satgas Anti Mafia Bola Brigjen Pol Krishna Murti (tengah) saat jumpa pers di Mapolda Jatim

jatimnow.com - Pemeriksaan yang dilakukan Satgas Antimafia Bola terhadap tersangka Vigit Waluyo di Polda Jatim terkait pengaturan skor sepakbola nasional.

Wakil Ketua Satgas Antimafia Bola Brigjen Pol Krishna Murti mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Vigit Waluyo merupakan kegiatan yang berkelanjutan sebagai bentuk pengungkapan kasus.

"Salah satu tersangka yang dikerjakan saat ini oleh Satgas Antimafia Bola di Surabaya adalah melakukan pemeriksaan terhadapnya. Tersangka itu adalah Vigit Waluyo yang terlibat kepada pengaturan skor dan pengaturan pertandingan sepak bola yang dikelola federasi PSSI dan Liga," kata Brigjen Pol Krishna Murti, Kamis (24/1/2019).

"Terkait pertandingan di Liga 2. Jadi ini adalah kegiatan yang berlanjut bukan kegiatan baru dalam rangka melengkapi berkas dan membongkar praktik kekeliruan," lanjutnya.

Dalam pemeriksaan, Vigit menjelaskan banyak tentang modus-modus yang dilakukan dalam pertandingan di Liga 1. Vigit juga menjelaskan tentang dua modus yang digunakannya yakni match fixing dan match setting kepada Satgas Antimafia Bola.

Sebagai informasi, match fixing merupakan skor yang diatur oleh kebutuhan para klub-klub yang ingin bertahan. Vigit sendiri mengaku jika hampir semua klub terlibat dalam pengaturan itu.

"Katanya sih hampir semua dan match seting terjadi di Liga 1 termasuk di Liga 2. Mereka mengatur siapa yang juara di tahun ini. Yaitu diatur oleh orang-orang," ucapnya.

Baca juga:
Tiga Klub ini yang Dibantu Vigit dalam Pengaturan Skor Sepakbola

Hingga kini Satgas Antimafia Bola sudah melakukan pemeriksaan keterangan terhadap puluhan saksi dan sudah menetapkan 11 tersangka. Krishna menyebut ke 11 tersangka itu akan dijerat dengan tiga konstruksi hukum.

"Kalau terkait konstruksi hukum, kami menjerat dengan tiga pasal sekaligus. Yakni pasal suap, penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tiga konstruksi hukum itu," kata Khrisna.

Menurutnya, ke 11 tersangka tersebut masih ada yang dalam proses perkembangan sehingga jumlah tersangka bisa bertambah.

Baca juga:
Pengaturan Skor Sepakbola, Vigit: Semua Kunci Ada di PSSI

"Tersangka ada 11, beberapa dalam proses penangkapan kalau baik-baik dia datang kalau nggak baik ya ditangkap gitu aja," ujar mantan Dirreskrimum Polda Metro Jaya ini.

 

352 Pedagang Pasar Banyuwangi Direlokasi
Peristiwa

352 Pedagang Pasar Banyuwangi Direlokasi

Pasar Banyuwangi akan direvitalisasi menjadi pusat perbelanjaan dan destinasi heritage yang terintegrasi dengan Asrama Inggrisan, eks kantor dagang Inggris.