Pixel Codejatimnow.com

Prostitusi Online Artis

Isu Penyamaran & Duit Rp 80 Juta untuk Menciduk Vanessa Angel Dibantah

Editor : Budi Sugiharto  Reporter : Arry Saputra
Vanessa Angel mendatangi Mapolda Jatiim pada Senin (7/1)/jatimnow.com
Vanessa Angel mendatangi Mapolda Jatiim pada Senin (7/1)/jatimnow.com

jatimnow.com - Kabar tak sedap lain yang mengalir di balik terungkapnya kasus prostitusi online yang melibatkan artis adalah penangkapan tersebut direncanakan oleh kepolisian dengan memakai dana mereka untuk menyewa VA atau Vanessa Angel.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi menepisnya. Ia memastikan penangkapan tersebut murni dari hasil penyelidikan dari tim siber.

 "Hasil pemeriksaan dari telekomunikasinya, jadi kalau ada yang bilang penangkapan ini undercover itu salah. Kita unit Siber, semuanya menyangkut masalah siber, kita bisa typing bisa patroli siber," kata Harissandi saat dikonfirmasi jatimnow.com pada Senin (7/1/2019).

 Bahkan menurut dia, persiapan tentang penyebaran hoaks pun bisa ditangkapnya. Ia mencontohkan kasus di Malang bisa terungkap.

 "Yang hoaks aja bisa kita tangkap, contoh hoaksnya pakai baju sinterklas kita tangkap di Malang," ujarnya.

 Terkait uang Rp 80 juta yang diduga uang untuk menyewa Vanessa adalah uang dari penyidik, Harissandi pun juga membantah.

Ia menegaskan bahwa nuang sejumlah itu nominal yang sangat besar, untuk menggunakannya harus di pikirkan secara matang.

Baca juga:
Sidang Kecelakaan Vannesa Angel, Kuasa Hukum Joddy Sebut JPU Sewenang-wenang

"Sekarang begini kalau rekan-rekan pikirnya kita undercover uang Rp 80 juta itu besar lo ya. Biarpun saya punya uang 80 juta buat begituan, ya buat apa," tegasnya.

Vanessa Angel bersama model majalah dewasa Avriellia Shaqqila (AV alias AS) dan dua orang lainnya ditangkap dari Hotel V pada Sabtu (5/1). Diantara mereka ada R, seorang pengusaha yang disebut polisi sebagai penyewa Vanessia.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online tersebut, ES dan TN. Salah satu tersangka diciduk di Jakarta. Kedua warga Jakarta Selatan itu berperan sebagai mucikari.

Baca juga:
Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara

Vanessa Angel dibandrol Rp 80 juta dan Avriellia Shaqqila Rp 25 juta. Keduanya dilepas polisi dengan dalih sebagai saksi korban dan hanya dikenakan wajib lapor.

R, pengusaha tambang pasir yang disebut sebagai pelanggan artis FTV itu dikabarkan fiktif alias tidak ada itu juga dibantah Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.

"Itu (R) ada dong. Itu pemahaman opini mereka. Dijebak kok di hotel," jawab Barung saat dikonfirmasi jatimnow.com, Selasa (8/1/2019) pagi.