jatimnow.com - Hakim memutuskan bersalah terhadap tersangka Taat Pribadi atau yang akrab disapa Dimas Kanjeng dengan kasus tindak pidana penipuan dengan kerugian sebesar Rp 10 miliar.
Amar putusan dengan terdakwa Dimas Kanjeng ini, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/11/2018).
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan, Dimas Kanjeng secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sesuai pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama," ujar Anne.
Meski diputus bersalah dan mendapat hukuman, namun terdawa tidak menunjukkan raut muka sedih. Malah terdakwa menunjukkan senyum. kenapa?
Sebelum menjatuhkan vonis, Hakim Anne menjelaskan, bahwa sebelum kasus ini terdakwa sudah menjalani vonis penjara untuk kasus pembunuhan selama 18 tahun penjara dan kasus penipuan selama 3 tahun penjara.
"Terdakwa telah menerima hukuman penjara secara akumulatif menjadi 21 tahun," ujarnya.
Anne menyatakan, sesuai dengan Pasal 66 ayat 1 KUHP yang berbunyi dalam gabungan dari beberapa perbuatan tersendiri-sendiri dan yang masing-masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman utama yang tidak sejenis, maka tiap-tiap hukuman itu dijatuhkan, akan tetapi jumlah hukumannya tidak boleh melebihi hukuman yang terberat sekali ditambah dengan sepertiganya.
"Undang-undang secara komulatif tidak memperbolehkan hukuman melebihi dari 20 tahun. Oleh karena itu menjatuhkan pidana pada terdakwa "Nihil". Pada terdakwa dan jaksa penuntut umum, dipersilahkan untuk memberikan jawaban atas vonis ini, maksimal 7 hari," ujar Hakim Anne.
Mendengar vonis ini, Dimas kanjeng pun terlihat tersenyum. Usai sidang ia mengaku langsung menerima keputusan tersebut.
Jawaban berbeda disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Rakhmat Hari Basuki. Ia menyatakan akan mengajukan banding terkait dengan vonis tersebut.
"Saya akan ajukan banding," ujarnya singkat.
Sebelumnya, jaksa menuntut Dimas kanjeng selama 4 tahun penjara. Dimas dituntut terkait kasus dugaan penipuan senilai Rp 10 miliar kepada korbannya, Muhammad Ali.
Diputus Bersalah Pada Kasus Penipuan, Dimas Kanjeng Divonis Nihil
Rabu, 05 Des 2018 13:45 WIB
Reporter :
Jajeli Rois
Jajeli Rois
Berita Surabaya
Genap 45 Tahun, Unitomo Mantapkan Kontribusi Nyata bagi Masyarakat
Dana Abadi Pesantren Jadi Langkah MUI Jatim Perkuat Ekonomi Pesantren
Games of Society Bangun Ekosistem Bola Lewat Wondr Futsal Series 2026
BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 3.823 Mahasiswa KKN UPN Jatim
Tanpa Tunjukkan KTP dan Tiket, Pengguna Face Recognition di Stasiun Surabaya-Malang Melonjak
Berita Terbaru
Ketua DPP GATRA: Ilmu Langit dan Ilmu Bumi Harus Bersatu Majukan Pertanian
Sumenep Jadi Pusat Bibit Cabe Jamu untuk Pengembangan Herbal Nasional
Genap 45 Tahun, Unitomo Mantapkan Kontribusi Nyata bagi Masyarakat
Dana Abadi Pesantren Jadi Langkah MUI Jatim Perkuat Ekonomi Pesantren
Games of Society Bangun Ekosistem Bola Lewat Wondr Futsal Series 2026
Tretan JatimNow
Mengenal Harjot Tunggal Putera, Pengusaha dengan Semangat Melayani
Serunya Nobar Film Foufo di Kediri, Penonton Malah Dibikin Nangis Sama Ceritanya
Maria Apriliani, Doktor Muda Alumni UNAIR yang Bersinar di Kancah Internasional
Kisah Dr. Sentot Purwandi, Alumni Farmasi UNAIR yang Pantang Menyerah
Terpopuler
#1
Cuaca Jatim Super Kondusif, BMKG Pastikan Bebas Ancaman Cuaca Ekstrem
#2
GATRA Resmi Dikukuhkan di Kaki Gunung Pawitra, Siap Perkuat Pertanian Nusantara
#3
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah
#4
Debt Collector Pembacok Juru Parkir di Surabaya Ditangkap Polrestabes
#5