jatimnow.com - Hakim memutuskan bersalah terhadap tersangka Taat Pribadi atau yang akrab disapa Dimas Kanjeng dengan kasus tindak pidana penipuan dengan kerugian sebesar Rp 10 miliar.
Amar putusan dengan terdakwa Dimas Kanjeng ini, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/11/2018).
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan, Dimas Kanjeng secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sesuai pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama," ujar Anne.
Meski diputus bersalah dan mendapat hukuman, namun terdawa tidak menunjukkan raut muka sedih. Malah terdakwa menunjukkan senyum. kenapa?
Sebelum menjatuhkan vonis, Hakim Anne menjelaskan, bahwa sebelum kasus ini terdakwa sudah menjalani vonis penjara untuk kasus pembunuhan selama 18 tahun penjara dan kasus penipuan selama 3 tahun penjara.
"Terdakwa telah menerima hukuman penjara secara akumulatif menjadi 21 tahun," ujarnya.
Anne menyatakan, sesuai dengan Pasal 66 ayat 1 KUHP yang berbunyi dalam gabungan dari beberapa perbuatan tersendiri-sendiri dan yang masing-masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman utama yang tidak sejenis, maka tiap-tiap hukuman itu dijatuhkan, akan tetapi jumlah hukumannya tidak boleh melebihi hukuman yang terberat sekali ditambah dengan sepertiganya.
"Undang-undang secara komulatif tidak memperbolehkan hukuman melebihi dari 20 tahun. Oleh karena itu menjatuhkan pidana pada terdakwa "Nihil". Pada terdakwa dan jaksa penuntut umum, dipersilahkan untuk memberikan jawaban atas vonis ini, maksimal 7 hari," ujar Hakim Anne.
Mendengar vonis ini, Dimas kanjeng pun terlihat tersenyum. Usai sidang ia mengaku langsung menerima keputusan tersebut.
Jawaban berbeda disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Rakhmat Hari Basuki. Ia menyatakan akan mengajukan banding terkait dengan vonis tersebut.
"Saya akan ajukan banding," ujarnya singkat.
Sebelumnya, jaksa menuntut Dimas kanjeng selama 4 tahun penjara. Dimas dituntut terkait kasus dugaan penipuan senilai Rp 10 miliar kepada korbannya, Muhammad Ali.
Diputus Bersalah Pada Kasus Penipuan, Dimas Kanjeng Divonis Nihil
Rabu, 05 Des 2018 13:45 WIB
Reporter :
Jajeli Rois
Jajeli Rois
Berita Surabaya
Dukungan Mengalir, 69 Tokoh Ajukan Jaminan untuk Komar di PN Surabaya
Pertama di Indonesia, Wismilak Kretek Slim Klik Pecahkan Rekor MURI
Ernando Ari Tandatangani Kontrak Panjang Bersama Persebaya Surabaya, Ini Alasannya
RUPS Pakuwon Bagikan Deviden Rp626 Miliar, Catatan Kinerja 2025 Stabil
Jasa Marga Percepat Pelebaran Ruas Tol Surabaya-Gempol
Berita Terbaru
Potensi PAD Parkir dan Pajak Kendaraan Kota Probolinggo Ratusan Juta Bocor ke Kabupaten
Petani Sekti Ngadu ke DPRD Jember, Desak GTRA Selesaikan Persoalan
Terminal Kijing Mempawah Mulai Operasikan Layanan Petikemas
Terminal Kijing Mempawah Mulai Operasikan Layanan Petikemas
Perkuat Pasokan Gas Nasional, PGN SOR III Kunjungi JTB Bojonegoro
Tretan JatimNow
Kisah Ory dan Sherlita, Menghidupkan Spirit Kartini di Era Digital
Cerita Uung Victoria Finky Arungi Laut 14 Jam demi Ibu Menyusui
Kisah Cessil, Perempuan Surabaya Menafsir Kartini Masa Kini
Icha Yang, Penyanyi Asal Jember yang Gebrak Panggung Hunan TV China
Terpopuler
#1
Cuaca Jatim Mayoritas Cerah, Hanya Sumenep Waspada Hujan Petir
#2
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan
#3
Terima SK, DPC PPP Kota Probolinggo Pasang Target Raih Lima Kursi DPRD
#4
Rumah Guru di Jember Terbakar Saat Sedang Mengajar, Warga Panik
#5