jatimnow.com - Polda Jatim telah melimpahkan kasus musisi sekaligus kader Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Saat ini Kejati sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP)
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung mengatakan, pihaknya sudah menerima kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Dhani dengan nomor B/243/IX/RES.2.5./2018/Ditreskrimsus, pada September 2018 lalu.
"Itu baru SPDP saja , Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Jadi ada 2 SPDP yang diterima dari Polda (Jatim). Pertama melampirkan keterangan penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka pada tanggal 12 Oktober," ujar Richard Marpaung saat dihubungi jatimnow.com, Minggu (18/11/2018).
Kemudian, lanjut Richard, pihaknya juga sudah menerima SPDP yang berkaitan dengan kasus tipu gelap Dhani, dengan nomor yakni B/463/X/RES.1.11./2018/Ditreskrimum, tertanggal 8 oktober 2018.
Namun, dari SPDP kedua surat tersebut, Richard mengatakan pihaknya belum menerima berkas perkara apapun oleh penyidik Polda Jatim. Ia menyebut kejaksaan masih menunggu pelimpahan itu dalam tahap I.
"SPDP kan sudah kami terima, tapi berkasnya sampai kemarin kami (kejaksaan) belum menerima, kami masih menunggu," kata Richard
Sementara itu, pihaknya telah menunjuk sejumlah jaksa yang nantinya bakal meneliti bila berkas perkara itu sudah diserahkan kepada kejaksaan. Jaksa yang ditunjuk dalam kasus pencemaran nama baik itu berjumlah dua orang.
"Yang pertama Nur Rachman dan Agus Budi Santoso. Untuk kasus dugaan penipuan dan penggelapan jaksa yang ditunjuk berjumlah tiga orang yaitu Usman, Sabetania dan Novan," kata Richard.
Richard menambahkan, jaksa yang sudah ditunjuk nantinya akan melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk meneliti berkas-berkas yang dikumpulkan.
"Mereka nanti melakukan koordinasi dengan penyidik kepolisian, soal berkas yang kurang, dan setelah berkas diserahkan nanti mereka yang akan meneliti apakah data itu lengkap atau tidaknya," pungkasnya.
Kejaksaan Terima SPDP 2 Kasus Ahmad Dhani
Minggu, 18 Nov 2018 20:43 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes, Arry Saputra
Erwin Yohanes, Arry Saputra
Berita Surabaya
Tok! MA Hukum CNN Indonesia Bayar Setengah Miliar ke Karyawan
Saat Harapan Berubah Menjadi Tekanan
Jagal Pegirian Keler Sapi Hidup ke Gedung DPRD Surabaya, Tolak Relokasi
Diduga Korsleting Listrik, Tempat Biliar di Nginden Surabaya Terbakar
Paspor Simpatik Jadi Solusi, 284 Warga Urus Dokumen di Imigrasi Surabaya
Berita Terbaru
Membaca Tulisan di Pilar Jembatan Brawijaya Kediri yang Kerap Disangka Aksara Thailand
GABSI Kabupaten Kediri Matangkan Persiapan Atlet Bridge Menuju Porprov 2027
Profil AKBP Ramadhan Nasution, Kapolres Gresik Baru Gantikan AKBP Rovan Richard
Proyek Dam Pelimpah Jember Senilai Rp15 M Ambrol, Komisi D DPRD Jatim Segera Cek
Tok! MA Hukum CNN Indonesia Bayar Setengah Miliar ke Karyawan
Tretan JatimNow
Konsisten Memberdayakan Kaum Hawa, Reny Widya Lestari Raih AWEN Award 2025
Aura Sinta Raih Emas Pada Ajang AKF China Setelah Gagal di Porprov Jatim
Kisah inspiratif Dokter Gigi Zahra, Sang Dokter Gigi Bawa Misi Kemanusiaan
Agus Hermanto, Guru Pelosok Banyuwangi Sang Penjaga Mimpi Anak Desa
Terpopuler
#1
Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan, Waspadai Hujan Ringan
#2
Jagal Pegirian Keler Sapi Hidup ke Gedung DPRD Surabaya, Tolak Relokasi
#3
Harga Emas Senin 12 Januari 2026: Stabil dan Cenderung Naik
#4
Khofifah Bahas Realisasi SRRL Surabaya - Sidoarjo dengan Jerman
#5