Hampir 6 Tahun Bergulir, Japai Desak Polda Jatim Hentikan Kasus Graha KAHMI Sumenep

Kamis, 05 Nov 2026 18:00 WIB
Reporter :
Nur Alifan
Japai menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Jatim, Kamis (5/11/2026). (Foto: Nur Alifan/jatimnow.com)

jatimnow.com - Status penyitaan tanah dan Gedung Graha KAHMI Sumenep oleh Polda Jawa Timur menjadi sorotan Jaringan Pemuda dan Aktivis Indonesia (Japai). Pasalnya, aset tersebut hingga kini masih berada dalam penguasaan penyidik, sementara perkara yang menjadi dasar penyitaan disebut telah dinyatakan kedaluwarsa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Persoalan tersebut mendorong Japai menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Jatim, Kamis (5/11/2026). Dalam aksinya, mereka meminta kepolisian memberikan kejelasan terkait kelanjutan perkara sekaligus status aset yang telah disita sejak Maret 2024.

Koordinator Lapangan Japai, MH Soleh, menilai lamanya penanganan perkara telah menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya bagi Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Sumenep yang mengklaim telah membeli tanah dan gedung tersebut secara sah.
Menurut kronologi yang disampaikan Japai, persoalan ini bermula dari laporan polisi pada 22 Maret 2021. Namun, perkara tersebut baru ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 3 Januari 2024.

Baca juga: Polisi Serahkan Fragmen Tulang Korban Pembunuhan Madiun, Ini Permintaan Keluarga

Sementara itu, MD KAHMI Sumenep disebut telah melakukan pembelian aset pada 15 Januari 2021. Artinya, transaksi pembelian tersebut berlangsung sekitar dua bulan sebelum laporan polisi diterbitkan.

Meski demikian, penyidik Polda Jatim kemudian menyita tanah dan Gedung Graha KAHMI Sumenep pada 3 Maret 2024. Japai mempertanyakan dasar dipertahankannya penyitaan tersebut, mengingat pihak yang mengklaim sebagai pemilik aset menyatakan telah melakukan pembelian sebelum perkara dilaporkan.

"Akibatnya, pihak ketiga yang beriktikad baik seperti MD KAHMI Sumenep menjadi korban ketidakpastian hukum atas aset mereka yang disita tanpa dasar urgensi peradilan yang jelas," ujar Soleh.

Persoalan itu semakin menjadi perhatian setelah berkas perkara disebut telah beberapa kali dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Berdasarkan informasi yang diterima Japai, jaksa mengembalikan berkas dengan menyatakan perkara tersebut tidak dapat dituntut karena telah kedaluwarsa.

Di sisi lain, para tersangka yang sebelumnya sempat menjalani penahanan juga telah dibebaskan demi hukum setelah masa penahanan berakhir. Kondisi tersebut dinilai semakin memperbesar pertanyaan mengenai kelanjutan proses penyidikan dan alasan aset masih berstatus barang bukti.

Baca juga: Gerbong Mutasi Polda Jatim Bergerak, Dirresnarkoba hingga Kabid Propam Berganti

Japai juga menyoroti langkah penyidik yang disebut meminta supervisi kepada Kakortas Mabes Polri hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bagi mereka, langkah tersebut belum menjawab persoalan utama mengenai kepastian hukum perkara maupun pengembalian aset.

\

"Ini adalah potret buruk penegakan hukum di Jawa Timur. Bagaimana mungkin perkara yang oleh jaksa sudah dinyatakan kedaluwarsa secara materiil masih terus dipaksakan dengan berbagai manuver?" kata Soleh dalam orasinya.

Atas persoalan tersebut, Japai menyampaikan tiga tuntutan kepada Kapolda Jatim. Mereka mendesak penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan mempertimbangkan sikap hukum Kejati Jatim yang disebut menyatakan perkara telah kedaluwarsa.

Selain itu, Japai meminta penyidik mencabut status penyitaan dan mengembalikan tanah serta Gedung Graha KAHMI Sumenep kepada MD KAHMI Sumenep. Mereka juga mendesak Kapolda Jatim mengevaluasi kinerja penyidik yang menangani perkara tersebut.

Baca juga: Polda Jatim Larang Anggota dan ASN Polri Pakai Vape

Soleh menduga terdapat penundaan penanganan perkara yang berlarut-larut atau undue delay. Dia juga meminta adanya pemeriksaan terhadap dugaan ketidakprofesionalan penyidik melalui mekanisme pengawasan internal dan Kode Etik Profesi Polri.

Menurutnya, persoalan Graha KAHMI Sumenep tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan sebuah bangunan. Lebih jauh, perkara tersebut menyangkut perlindungan hak kepemilikan, kepastian hukum, serta tanggung jawab aparat dalam menggunakan kewenangan penyidikan.

Japai menyatakan aksi tersebut merupakan gelombang pertama. Mereka mengancam akan kembali menggelar demonstrasi dengan melibatkan lebih banyak elemen pemuda dan aktivis apabila belum ada langkah konkret dari Polda Jatim.

"Hukum harus ditegakkan demi keadilan, bukan demi ego institusi penyidik!" pungkas Soleh.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler