KEMAKI Minta Kewenangan Aparat Dibatasi, Kepala Desa Kerap Ditekan

Jumat, 30 Okt 2026 11:06 WIB
Reporter :
Ali Masduki
KEMAKI Jatim unjuk rasa di Kanwil Kemenkum, Kamis (29/10). Mereka menuntut revisi UU Tipikor agar celah pasal kerugian negara tak lagi disalahgunakan memeras pejabat daerah. (Foto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Puluhan massa dari Kelompok Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (KEMAKI) Jawa Timur mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jatim, menuntut revisi menyeluruh regulasi tindak pidana korupsi.

Aksi turun ke jalan itu memprotes kewenangan penegak hukum di daerah yang dinilai multitafsir serta rentan disalahgunakan menjadi alat intimidasi.

Koordinator Lapangan Aksi, Atok, menyebut celah pasal kerugian negara selama ini lebih banyak membebani jajaran birokrasi bawah dan pelaku usaha ketimbang menyelesaikan perkara secara adil.

Baca juga: AMPHURI Minta Permenkumham 49/2025 Diterapkan Proporsional agar Tak Bebani UMKM

"Pasal kerugian negara di daerah kerap bergeser dari tujuan aslinya, lalu dipakai menakut-nakuti kepala desa, kepala dinas, sampai pengusaha lokal," kata Atok saat menyampaikan aspirasi di lokasi unjuk rasa.

Menurut pantauan KEMAKI, aparat acap kali memanfaatkan dalih penyelidikan untuk memanggil dan memeriksa pihak tertentu tanpa kepastian hukum.

Proses penanganan perkara sengaja dibiarkan berlarut-larut selama berbulan-bulan, yang pada akhirnya bermuara pada tawar-menawar perkara hingga dugaan pemerasan.

"Praktik seperti ini murni bancakan hukum. Harus ada batasan gamblang kapan masalah administratif beralih ke ranah pidana, dan kapan cukup dirampungkan lewat APIP maupun BPKP," tegas Atok.

KEMAKI menolak pembiaran pasal karet yang memelihara ketakutan di lingkup birokrasi demi keuntungan oknum aparat.

\

Massa mendesak Kementerian Hukum serta Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan memasukkan perumusan ulang delik korupsi ke dalam Program Legislasi Nasional demi menjamin kepastian iklim usaha.

Sikap KEMAKI sejalan dengan wacana Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, yang sempat mengusulkan agar unsur kerugian negara dipisahkan dari delik pidana korupsi.

Pemerintah pusat sendiri masih menimbang wacana perombakan regulasi tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan gagasan pemisahan unsur kerugian negara masih memerlukan kajian komprehensif.

"Usulan DEN itu baru wacana dan sebatas garis besar, belum masuk ke rincian definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan konvensi internasional UNCAC, baik secara hukum materiil maupun formilnya," terang Yusril lewat keterangan tertulis.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler