AMPHURI meminta penerapan Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025 dilakukan secara proporsional agar tidak membebani pelaku UMKM biro perjalanan.
Kementerian Hukum
Berita dan Informasi Kementerian Hukum Terkini - jatimnow.com
AMPHURI meminta penerapan Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025 dilakukan secara proporsional agar tidak membebani pelaku UMKM biro perjalanan.