jatimnow.com - Ada pertanyaan mendasar yang seharusnya menyertai setiap program besar pemerintah, yaitu: apakah niat baik membangun kesejahteraan rakyat dengan sendirinya menjamin bahwa cara yang ditempuh sudah benar?
Pertanyaan ini relevan ketika program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) menghadapi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Selasa, 27 Oktober 2026, Kepala Desa Prawatan, Klaten, Sabiq Muhammad, Yayasan Sajogyo Inti Utama, dan Koperasi Edukarya Negeri Lestari mengajukan permohonan pengujian undang-undang.
Berita Hukumonline pada 27 Oktober 2026, berjudul “Bebani Desa, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Digugat ke Mahkamah Konstitusi”, melaporkan bahwa para pemohon mempersoalkan kewenangan desa, pembiayaan program, dan kemandirian koperasi.
Baca juga: Sisi Gelap Penerimaan Mahasiswa, Saat Prestasi Tergusur Transaksi
Gugatan ini bukan sekedar perdebatan tentang satu program ekonomi. Tetapi membuka persoalan yang lebih luas, yaitu: bagaimana menyelaraskan ambisi pembangunan nasional dengan tata kelola negara yang tunduk pada konstitusi?
Niat Baik Pun Harus Diuji
Tidak ada yang keliru dengan cita-cita memperkuat ekonomi desa melalui koperasi. Desa memang membutuhkan lembaga ekonomi yang mampu mengonsolidasikan potensi lokal, memperpendek rantai distribusi, memperluas akses pasar, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun, cita-cita yang baik tetap membutuhkan desain kebijakan yang tepat. Program yang dimaksudkan untuk membantu masyarakat dapat menimbulkan persoalan apabila mekanisme pelaksanaannya mengabaikan kebutuhan lokal, membebani keuangan desa, atau mengurangi ruang warga dalam mengambil keputusan.
Di sinilah kita perlu membedakan antara tujuan dan cara. Tujuan membangun ekonomi desa dapat disepakati, sementara cara mencapai tujuan tersebut tetap terbuka untuk dikritik dan dievaluasi.
Para pemohon mempersoalkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Desa, Undang-Undang Perkoperasian, serta Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Salah satu keberatan mereka berkaitan dengan penggunaan Dana Desa untuk mendukung program yang dirancang pemerintah pusat.
Dalil tersebut masih harus diuji oleh Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi, persoalan yang diajukan mengandung pertanyaan penting, yaitu: sejauhmana pemerintah pusat dapat menentukan prioritas pembangunan desa tanpa menghilangkan ruang bagi desa untuk menentukan kebutuhannya sendiri?
Desa Bukan Sekedar Pelaksana Program
Desa bukan hanya unit administratif yang menunggu instruksi dari atas. Desa merupakan ruang kehidupan masyarakat, tempat warga mengenali kebutuhan, menyusun prioritas, dan mempertanggungjawabkan keputusan bersama.
Kebutuhan setiap desa pun berbeda. Ada desa yang memerlukan perbaikan jalan dan irigasi, ada yang membutuhkan layanan kesehatan lebih baik, dan ada pula yang membutuhkan dukungan bagi pertanian atau usaha kecil. Koperasi dapat menjadi jawaban, tetapi belum tentu menjadi jawaban yang sama bagi semua desa dengan kondisi ekonomi berbeda.
Karena itu, kebijakan nasional perlu memberi arah tanpa menghapus kemampuan masyarakat lokal untuk menentukan prioritas.
Persoalan pembiayaan menjadi penting dalam hubungan tersebut. Jika suatu program merupakan prioritas nasional, maka pemerintah perlu menjelaskan secara transparan siapa yang membiayai, siapa yang menanggung risiko, dan bagaimana dampaknya terhadap anggaran pelayanan dasar desa.
Jangan sampai desa diminta menjalankan agenda yang besar, sementara ruang fiskalnya untuk memenuhi kebutuhan warganya justru menyempit. Pembangunan ekonomi tidak boleh membuat kebutuhan dasar masyarakat kehilangan tempat dalam perencanaan anggaran.
Prinsipnya adalah: semakin besar kewajiban yang dibebankan kepada suatu tingkat pemerintahan, semakin jelas pula tanggung jawab pembiayaan dan pertanggungjawabannya harus dirumuskan. Jangan dikaburkan.
Baca juga: Memerdekakan Anak Muda dengan Pendidikan
Koperasi Bukan Sekedar Nama
Ada persoalan lain yang tidak kalah mendasar, yakni hakikat koperasi itu sendiri. Koperasi bukan sekadar bangunan, papan nama, atau badan usaha yang dibentuk untuk memenuhi target administratif.
Koperasi merupakan usaha bersama yang bertumpu pada partisipasi anggota, pengambilan keputusan secara demokratis, dan tanggung jawab bersama terhadap keberlangsungan usaha.
Jika pembentukan koperasi terlalu berorientasi pada instruksi dan target, maka pertanyaan yang perlu diajukan ialah: “apakah anggota benar-benar menjadi pemilik yang menentukan arah usaha, atau hanya menjadi penerima keputusan yang telah disusun pihak lain?”
Koperasi yang sehat harus tumbuh dari kebutuhan ekonomi yang nyata. Jenis usaha, kemampuan pengurus, modal, rantai pasok, pasar, dan tata kelola keuangan perlu diperhitungkan secara serius.
Pemerintah dapat memberikan pendampingan, akses pembiayaan, pelatihan, dan dukungan infrastruktur. Namun, dukungan tersebut semestinya memperkuat kemandirian koperasi, bukan menggantikannya.
Kebijakan juga perlu memperhitungkan koperasi dan usaha kecil yang telah lebih dahulu hidup di desa. Penguatan lembaga baru seharusnya memperluas kesempatan ekonomi masyarakat, bukan menciptakan persaingan yang tidak seimbang atau meminggirkan pelaku usaha lokal.
Konstitusi sebagai Penuntun, Bukan Penghambat
Baca juga: URI: Inovasi Kepemimpinan yang Melompati Hukum?
Konstitusi bukan sekadar dokumen hukum yang dibaca ketika kebijakan digugat. Tapi, konstitusi merupakan pedoman untuk memastikan bahwa kekuasaan dijalankan dengan batas, kewenangan ditempatkan secara tepat, dan kepentingan masyarakat tetap terlindungi.
Karena itu, pengujian di Mahkamah Konstitusi perlu dilihat sebagai bagian dari mekanisme demokrasi untuk menguji keselarasan kebijakan dengan hukum dasar negara. Mengajukan gugatan bukan berarti menolak seluruh tujuan program. Sebaliknya, mendukung tujuan program juga tidak mengharuskan masyarakat menutup mata terhadap persoalan pelaksanaannya.
Kita perlu menunggu proses hukum berjalan dengan menghormati kewenangan Mahkamah Konstitusi. Pada saat yang sama, pemerintah dapat menjadikan kritik sebagai kesempatan mengevaluasi desain kebijakan, memperjelas pembiayaan, memperkuat partisipasi desa, dan menjamin kemandirian koperasi.
Dan yang penting, ukuran keberhasilan Kopdes Merah Putih bukan semata-mata berapa banyak koperasi yang dibentuk atau seberapa cepat bangunannya berdiri. Tetapi yang lebih penting adalah apakah koperasi benar-benar hidup, dikelola secara sehat, memberi manfaat kepada anggota, dan memperkuat perekonomian masyarakat tanpa mengorbankan kebutuhan dasar desa.
Negara memang memerlukan keberanian untuk melahirkan program besar. Namun, keberanian itu harus disertai kerendahan hati untuk mengoreksi kebijakan ketika ditemukan persoalan.
Sebab, pembangunan yang berkelanjutan tidak hanya membutuhkan tujuan yang baik, tetapi juga cara yang benar.
Kopdes Merah Putih semestinya menjadi instrumen untuk memperkuat kemandirian desa, bukan alasan bagi desa kehilangan keleluasaan menentukan masa depannya. Dan konstitusi seharusnya menjadi dasar, bukan untuk menghambat pembangunan, tetapi justru memastikan bahwa pembangunan benar-benar berjalan untuk rakyat, dengan kewenangan yang tepat, pembiayaan yang adil, dan tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh: Ulul Albab
Kampus Kehidupan
Dewan Pakar ICMI Jawa Timur