jatimnow.com - Seorang mahasiswi perguruan tinggi negeri di Jember diduga menjadi korban pemerkosaan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Ambulu saat menjalani program Pengenalan Lingkungan Persekolahan (PLP).
Madrasah Aliyah (MA) tempat mahasiswi tersebut menjalani PLP angkat bicara. Pihak sekolah merasa tersudutkan akibat informasi keliru yang beredar di media sosial. Bahkan, sejumlah warganet menuding pelaku kekerasan seksual tersebut merupakan guru di lembaga pendidikan itu.
Bendahara MA di Kecamatan Ambulu, Ahmad Fatikhurridwan, mengatakan informasi tersebut telah mencoreng nama baik lembaga dan memicu sentimen masyarakat terhadap sekolah. Ia menegaskan bahwa tuduhan yang tidak berdasar tidak dapat dibenarkan.
Baca juga: Tragis! Mahasiswi Jember Jadi Korban Pemerkosaan, Oknum Kades Malah Suruh Nikah
“Ini tidak bisa dibenarkan,” ujarnya, Rabu (28/10/2026).
Fatikh mengungkapkan, pihak kampus telah mendatangi MA untuk melakukan tabayun terkait informasi yang beredar di media sosial. Pihak kampus juga menarik mahasiswi tersebut dari kegiatan PLP.
“Pihak UIN juga menyayangkan informasi yang beredar dan menyudutkan pihak MA, padahal perkara masih dalam penyelidikan Polres,” katanya.
Menurut Fatikh, mahasiswi tersebut mulai menjalani PLP di MA itu sejak 7 September 2026. Dengan demikian, kegiatan tersebut telah berlangsung lebih dari sebulan sebelum dugaan tindak pidana itu terjadi.
Fatikh menjelaskan, saat pertama kali menjalani PLP, korban sempat tinggal di rumah warga di desa sekitar sekolah tempatnya mengajar.
“Setahu kami korban awalnya tinggal di rumah nenek atau kakek temannya di desa dekat sekolah, seperti itu,” ulasnya.
Baca juga: Mertua Bunuh Menantu Hamil 7 Bulan di Pasuruan, Apa Pemicunya?
Berdasarkan keterangan teman satu kelompok PLP, korban merasa kurang nyaman karena tempat tinggal awalnya tidak memiliki akses Wi-Fi. Korban kemudian pindah ke rumah kontrakan yang kini menjadi tempat kejadian perkara (TKP) dugaan kekerasan seksual tersebut.
“Dan saat pindah tinggal, korban tidak konfirmasi ke lembaga. Kalau lembaga tahu pasti melarang,” bebernya.
Fatikh mengatakan, mahasiswi tersebut mendapatkan tempat tinggal gratis dari kepala sekolah dasar (SD) di Kecamatan Ambulu. Menurutnya, korban sebelumnya pernah melakukan penelitian di sekolah tersebut sebelum menjalani PLP di MA.
“Dapat info kontrakan itu karena korban dulu pernah observasi di SD itu. Makanya sempat kenal (kepala SD-nya) dan yang mengarahkan tinggal di kontrakan itu dari ibu kepala sekolah (SD) itu,” katanya.
Baca juga: Pilihan Pembaca: Kisah Pilu Siswi SMP di Lamongan, Biker Motor Sport Tewas
Lebih lanjut, Fatikh menyebut lokasi rumah kontrakan yang menjadi TKP dugaan pemerkosaan berada di desa berbeda dari lokasi MA tempat korban menjalani PLP. Ia juga mengaku tidak mengenal kepala SD yang disebut menawarkan tempat tinggal kepada mahasiswi tersebut.
“Tidak ada hubungan apapun, kami tidak kenal beliau (kepala SD) dan beliau saya pastikan tidak kenal kami,” ungkapnya.
Fatikh menegaskan, sejak awal pihak MA telah menyarankan peserta PLP untuk tinggal di rumah yang berada di sekitar lingkungan sekolah. Namun, mayoritas peserta disebut menolak saran tersebut dengan berbagai alasan.
“Satu kelompok itu nyari kontrakan rumah terdekat karena di wilayah pondok banyak rumah kosong. Tapi dari teman-teman banyak yang tidak menghiraukan,” pungkasnya.