Menang Kasasi di MA, Eks Pekerja 5asec Indonesia Rebut Kembali Haknya

Selasa, 27 Okt 2026 20:28 WIB
Reporter :
Ali Masduki
5asec Indonesia wajib bayar hak pesangon mantan karyawan yang mengabdi 17 tahun. (Foto/5asec)

jatimnow.com - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi PT Grita Artha Kreamindo atau 5asec Indonesia terkait sengketa ketenagakerjaan melawan mantan pekerjanya, Rahman Sugandi.

Putusan bernomor 978 K/Pdt.Sus-PHI/2026 tertanggal 16 September 2026 itu menguatkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat, sekaligus mewajibkan perusahaan memenuhi hak pesangon mantan pegawainya.

Perkara bermula saat Rahman menuntut hak pesangon serta pengembalian ijazah asli yang ditahan manajemen selama masa kerja lewat gugatan resmi pada Februari 2026.

Baca juga: Tok! MA Hukum CNN Indonesia Bayar Setengah Miliar ke Karyawan

Majelis hakim PHI Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan bernomor 27/Pdt.Sus-PHI/2026/PN.Jkt.Pst pada 20 Mei 2026, yang memerintahkan pembayaran pesangon serta pengembalian dokumen milik Rahman.

Kuasa hukum Rahman dari kantor hukum Telly Okto & Partners, Telly Oktowianti, menyambut baik putusan tingkat kasasi yang kini telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

"Majelis hakim telah memutus perkara secara adil dan cermat demi keadilan klien kami yang sudah bekerja sekitar 17 tahun," ungkap Telly, Selasa (27/10/2026).

Baca juga: Demo Rusuh, ALMI Gugat Pejabat Tinggi Negara

Rahman sendiri mengaku lega mendengar putusan akhir MA, seraya memastikan pihak manajemen telah mengembalikan ijazahnya beberapa hari lalu.

\

"Saya puas perkara ini berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku," kata mantan staf 5asec Indonesia tersebut.

Sorotan publik terhadap praktik ketenagakerjaan di PT Grita Artha Kreamindo sempat mencuat saat Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menggelar inspeksi mendadak ke kantor perusahaan pada Juli 2026.

Baca juga: MA Cari Wakil Ketua, Pengamat Tegaskan Integritas dan Rekam Jejak Bersih

Sidak kala itu dipicu gelombang aduan pekerja seputar dugaan penahanan ijazah, cicilan upah, hingga perumahan puluhan pekerja secara sepihak.

Merespons putusan akhir MA, Ketua Umum SP IMPPI (KSPSI AGN) William Yani Wea mendesak korporasi segera mengeksekusi amar putusan tanpa menunda kewajiban finansial terhadap mantan pekerjanya.

"Kepastian hukum harus diikuti dengan kepatuhan melaksanakan putusan," tegas William.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler