Polres Malang Ungkap 273 Kasus Kejahatan Selama Operasi Sikat Semeru 2026

Senin, 26 Okt 2026 19:30 WIB
Reporter :
Avirista Midaada
Polres Malang merilis hasil Operasi Sikat Semeru 2026. (Foto: Aris/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polres Malang mengungkap 273 kasus kejahatan selama Operasi Sikat Semeru 2026 yang berlangsung pada 10-21 Oktober. Dalam operasi selama 12 hari tersebut, polisi mengamankan 129 tersangka.

Jumlah pengungkapan itu melampaui target awal sebanyak 10 kasus. Pengungkapan dilakukan Satreskrim Polres Malang bersama jajaran polsek.

Kapolres Malang, AKBP Rulian Syauri, mengatakan kasus yang diungkap didominasi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta penyalahgunaan senjata tajam.

Baca juga: Belanja dengan Uang Palsu, Dua Emak-Emak di Malang Ditangkap Polisi

Sejumlah pelaku menyasar rumah kosong, rumah kos, rumah kontrakan, toko, hingga gudang hasil panen. Modus yang digunakan antara lain merusak kunci rumah dan gembok kendaraan serta menggunakan kunci palsu.

"Ini menempatkan Polres Malang tetap Polsek jajaran dengan hasil pengungkapan terbanyaknya pada saat operasi tahun 2026,” kata Rulian di Mapolres Malang, Senin (26/10/2026).

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pencurian yang dilakukan tersangka berinisial J, warga Blitar. Pelaku diduga terlibat dalam delapan kasus pencurian di sejumlah wilayah Malang selatan.

Wilayah yang menjadi sasaran pelaku meliputi Kalipare, Gondanglegi, Turen, Pakisaji, Sumberpucung, dan Wonosari. Dari delapan tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp80 juta.

“Beberapa kasus yang mencuri perhatian publik salah satunya yaitu tersangka berinisial J, warga Blitar, di mana melaksanakan tugas dan surat sebanyak 8 TKP yaitu di Kalipare Gondanglegi Turen Pakisaji, Sumber Pucung dan Wonosari menerbitkan 8 laporan dengan kerugian 80 juta,” tuturnya.

Baca juga: Wanita di Malang Nyaris Jadi Korban Pemerkosaan Gegara Loker dari Facebook

Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan. Untuk kasus pencurian dengan pemberatan, polisi menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

\

Sementara itu, kasus pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Adapun perkara terkait senjata tajam ditangani berdasarkan Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, menjelaskan pencurian dengan pemberatan menjadi jenis kejahatan yang paling banyak diungkap selama operasi tersebut.

Menurutnya, sekitar 63 persen atau 173 kasus dari total pengungkapan merupakan pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, sekitar 33 persen kasus berkaitan dengan pencurian kendaraan bermotor.

Baca juga: Kapolres Malang Beri Penghargaan 65 Anggota Berdedikasi Tinggi

“63 persen dari pengungkapan ini adalah curat atau pencurian dengan pemberatan. Artinya pencurian yang dilakukan pada malam hari, kemudian masuk ke dalam pekarangan rumah, kemudian menggunakan tadi kunci palsu. Dari 63 persen sisanya itu secara lebih spesifik lagi adalah curanmor, jadi, 63 persen curat, 33 persen curanmor,” ujar Hafiz.

Berdasarkan pemetaan wilayah, Malang selatan menjadi kawasan dengan pengungkapan kasus terbanyak, yakni 41 persen. Wilayah tersebut meliputi Donomulyo, Gedangan, Bantur, Sumbermanjing Wetan, Ampelgading, dan Dampit.

Selanjutnya, 35 persen kasus berasal dari wilayah Malang barat, 13 persen dari Malang timur, dan 11 persen dari Malang utara.

“35 persen dari barat. Kami bagi barat seperti Kepanjen masuk ke barat. Jadi Kepanjen, Pakisaji, Ngajum, Wonosari, itu kami masukkan ke barat, 13 persen itu timur, atau Poncokusumo, Bululawang, Tumpang, Jabung. Yang terakhir 11 persen itu utara, atau Singosari, Lawang, Karangploso, Dau,” tandasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Malang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler