jatimnow.com - Maraknya praktik judi online di Jawa Timur tak lagi sekadar menguras isi dompet warga, tetapi sudah merobek ketahanan rumah tangga hingga menyisakan trauma mendalam bagi anak-anak.
Kondisi pilu dialami keluarga Asmaul di Tuban. Dua anaknya yang masih duduk di kelas 3 SD serta seorang balita harus menjalani hidup tanpa kehadiran sosok ayah selama tujuh bulan terakhir.
Sang kepala keluarga terpaksa mendekam di balik jeruji besi usai divonis satu tahun penjara akibat terjerat aplikasi HGI atau Higgs Games Island
Baca juga: “Aku Kangen Ayah, Piye Ma?” Tujuh Bulan Anak Asmaul Menanti Kepulangan Sang Ayah
Menyikapi kenyataan pahit yang terus berulang di daerah, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur, Yordan M. Batara Goa, mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bergerak lebih agresif dan presisi memutus akses seluruh platform perjudian digital dari pusat.
"Pencegahan secara teknologi dari pusat harus jauh lebih cepat dan presisi," kata Yordan, Senin (5/10/2026).
Pemerintah Provinsi Jawa Timur selama ini berada dalam posisi serba salah karena terbentur batasan wewenang teknis.
Tanpa hak mengeksekusi pemblokiran atau penutupan (take down) situs bandar, peran daerah sebatas memantau, mendata, lalu melaporkan temuan ke Komdigi.
Baca juga: Pekerja Servis AC Dipenjara karena HGI, Rindu Pulang ke Keluarga
Di sisi lain, Yordan menilai pola penanganan hukum saat ini masih kerap salah sasaran. Memenjarakan para pemain yang sudah berada dalam taraf kecanduan berat hanya menambah beban lembaga pemasyarakatan tanpa pernah menyelesaikan muara masalah.
Para pecandu sejatinya merupakan korban yang membutuhkan penanganan medis serta sosial. Pendekatan hukum progresif melalui Restorative Justice (RJ) dan skema rehabilitasi komprehensif perlu diterapkan, sebagaimana prosedur pemulihan korban penyalahgunaan narkotika.
"Menangkap pemain hanya memadati lapas tanpa menyelesaikan akar masalah. Penegakan hukum harus fokus mengejar penyedia jasa dan pengembang aplikasi," ujar Anggota Komisi A DPRD Jatim tersebut.
Penyebaran judi online kini makin terselubung. Banyak pengembang sengaja menyamarkan platform taruhan menjadi aplikasi permainan ketangkasan biasa di ponsel pintar, membuat masyarakat awam tak menyadari bahaya hukum yang mengintai hingga akhirnya terjebak.
Baca juga: IWAPI Dorong UMKM, Aplikasi HGI dan Pertukaran Budaya Mahasiswa Asing
Sebagai benteng perlindungan di tingkat lokal, Pemprov Jatim sebenarnya telah mengesahkan Perda Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Trantibum Linmas.
Aturan ini memuat pasal khusus Tertib Ruang Siber yang memberi mandat pencegahan masif, patroli siber daerah, hingga penyediaan fasilitas rehabilitasi psikologis bagi warga terjerat.
DPRD Jatim memastikan bakal mengawal ketat efektivitas perda tersebut di lapangan, termasuk memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum serta mendorong penambahan alokasi anggaran edukasi siber pada Dinas Kominfo Jatim dalam evaluasi APBD mendatang.