Penganiayaan di Pasar Buah Surabaya, Dua Saksi Polisi Ngaku Tak Lihat Pemukulan

Rabu, 23 Sep 2026 21:45 WIB
Reporter :
Sujianto
Dua saksi kepolisian saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: Sujianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan dengan terdakwa Poerwantoro Prasigi dan Yusuf digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/9/2026).

Perkara tersebut bermula dari perselisihan saat pembongkaran buah di kawasan pergudangan PT Agrimax, Jalan Tanjungsari, Surabaya, pada Sabtu (30/5/2026).

Sekitar pukul 17.00-17.30 WIB, Yusuf dan Poerwantoro mendatangi kontainer nomor 7 di kawasan tersebut. Saat itu, sekitar 30 karton buah milik Yusuf hendak dibongkar di lokasi. Namun, aktivitas tersebut mendapat penolakan karena persoalan operasional.

Baca juga: Kasus Goli Korlita Disorot karena Angka Kerugian Rp328 Juta Jadi Rp1,6 Miliar

Yusuf dan Poerwantoro kemudian menghampiri Louis Prasetya yang sedang bekerja memuat buah ke dalam kontainer. Keduanya meminta Louis menghubungi kakaknya, Natalia, yang merupakan pemilik jasa ekspedisi buah yang biasa mengurus pengiriman mereka.

Namun, Louis menolak permintaan tersebut. Penolakan itu kemudian memicu ketegangan hingga terjadi adu mulut antara Yusuf dan Louis.

Peristiwa tersebut kemudian berujung pada dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang menjadi perkara pidana dan menyeret Poerwantoro serta Yusuf sebagai terdakwa.

Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) Estik Dilla menghadirkan dua anggota Polsek Sukomanunggal, Bagus Mukaryadi dan Andi Setiawan, sebagai saksi.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim S Pujiono, kedua saksi mengaku tidak melihat langsung aksi penganiayaan yang didakwakan kepada Poerwantoro.

Bagus mengatakan dirinya tidak melihat terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban. Ia hanya mengetahui posisi tangan Poerwantoro dalam keadaan terbuka.

“Saya tidak melihat langsung terdakwa melakukan pemukulan. Yang saya ketahui terdakwa tidak mengepalkan tangannya. Hanya membuka tangannya. Menurut pengakuannya dia mau melerai,” kata Bagus dalam persidangan.

Ketika ditanya apakah orang yang berusaha melerai tetap memungkinkan menyentuh tubuh korban, Bagus membenarkannya.

“Ya pasti menyentuh,” ujarnya.

Bagus juga memberikan klarifikasi terkait penyebutan status Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tersebut. Saat ditanya mengenai DPO atas nama Yusuf, ia menyebut DPO yang dimaksud bukan untuk Yusuf.

“Itu untuk Celeng. Bukan Yusuf,” tegas Bagus.

Usai persidangan, penasihat hukum kedua terdakwa, Nurdin, menilai keterangan dua saksi tersebut tidak berasal dari pengamatan langsung terhadap peristiwa yang didakwakan kepada kliennya.

Baca juga: Kasus Scamming Internasional Seret 3 WNI di Surabaya, Kuasa Hukum Bantah Terlibat

“Keterangan para saksi lebih berkaitan dengan proses penangkapan dan informasi yang diperoleh setelah kejadian. Nilai pembuktiannya kami pertanyakan,” kata Nurdin.

\

Menurut Nurdin, sejumlah keterangan dalam persidangan justru menjadi poin yang akan dipertimbangkan pihaknya dalam menyusun pembelaan.

Salah satunya terkait keterangan Bagus mengenai posisi tangan Poerwantoro. Saksi menyebut terdakwa tidak mengepalkan tangan dan mengaku hendak melerai. Tindakan tersebut kemudian disebut menyebabkan tangan Poerwantoro mengenai bagian belakang kepala korban.

Namun, Poerwantoro membantah pernah memberikan pengakuan tersebut secara sukarela. Dalam persidangan, terdakwa menyatakan pengakuannya diperoleh karena tekanan dan pemaksaan saat pemeriksaan.

“Purwantoro mengatakan pengakuan tersebut terjadi karena diminta dan dipaksakan. Dalam persidangan, Purwantoro sudah menyampaikan secara langsung, bahkan nama orang yang melakukan pemaksaan,” ujar Nurdin.

Penasihat hukum menilai keterangan tersebut perlu dilihat bersama konteks proses pemeriksaan. Menurutnya, pengakuan yang tercantum dalam pemeriksaan sebelumnya tidak serta-merta dapat dianggap sebagai fakta tanpa menguji bagaimana keterangan tersebut diperoleh.

Selain itu, Nurdin menyoroti perbedaan keterangan mengenai luka yang dialami korban.

Baca juga: Kuasa Hukum PT BPI Hormati Sikap JPU, Serahkan Putusan Eksepsi ke Majelis Hakim

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), disebutkan adanya luka pada bagian kepala dan sejumlah bagian tubuh lainnya. Namun, saat bersaksi di persidangan, saksi mengaku hanya melihat luka pada bagian wajah.

“Dalam persidangan tadi justru menguntungkan kami karena yang saksi lihat hanya luka pada bagian wajah. Tidak ada bagian belakang, seperti yang didalilkan korban dan seperti yang ada dalam BAP,” katanya.

Penasihat hukum juga mempertanyakan penyebutan DPO bernama Haji Yus dalam BAP. Menurut Nurdin, ketika dikonfirmasi di persidangan, saksi mengaku tidak mengetahui adanya DPO tersebut.

Sebaliknya, DPO yang disebut dalam persidangan oleh JPU disebut berkaitan dengan seseorang bernama Celeng, bukan Haji Yusuf.

“Faktanya tidak ada DPO dalam berkas perkara. DPO yang dibacakan penuntut umum tadi bukan DPO dalam perkara ini, bukan DPO untuk Haji Yusuf. Saksi sendiri menyampaikan DPO itu untuk seseorang bernama Celeng,” ujarnya.

Nurdin kemudian mengaitkan keterangan dua saksi penangkap dengan proses pembuktian yang telah berlangsung sebelumnya. Ia menyebut terdapat saksi yang mencabut keterangan dalam BAP serta saksi lain yang memberikan keterangan berbeda dengan isi BAP.

“Pada intinya, yang kami lihat, ada dua saksi yang keterangannya berbeda 180 derajat dengan yang ada dalam BAP,” pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler