Perjalanan Kereta Api di Tulungagung Terganggu Akibat Temuan Batu Diatas Rel

Senin, 21 Sep 2026 13:30 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Kereta Api terpaksa berhenti karena temuan batu diatar rel. (Foto: Daop 7 Madiun for jatimnow.com)

jatimnow.com - Aksi meletakkan batu di atas jalur rel terjadi di wilayah Tulungagung. Tindakan tersebut menyebabkan gangguan pada perjalanan kereta api. Peletakan batu atau benda asing lain di atas rel kereta api bisa membahayakan keselatan perjalanan.

Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari mengatakan peristiwa itu diketahui terjadi kemarin Minggu (20/9/2026). Batu ditemukan sengaja diletakkan di rel antara Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Temua batu ini ditemukan oleh masinis KA 302 atau KA Barang Parcel Tengah sekitar pukul 09.45 WIB di KM 147+7/9.

“Berdasarkan laporan dari Masinis KA 302 (KA Barang Parcel Tengah), ditemukan adanya batu yang dengan sengaja diletakkan di atas rel sepanjang jalur tersebut oleh orang tidak dikenal,” ujarnya, Senin, (21/9/2026).

Baca juga: Kenalkan Sejarah, Pemkab Tulungagung Gelar Pameran Temporer Museum Daerah 2026

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada petugas stasiun terdekat untuk segera ditindaklanjuti. Aksi itu berdampak pada perjalanan dua kereta, yakni KA 302 dan PLB 269B atau KA Matarmaja.

KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa meletakkan batu maupun benda asing lainnya di atas rel merupakan tindakan yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, penumpang, dan petugas.

“Kereta api adalah aset negara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Tindakan meletakkan batu atau benda lain di atas rel bukan hanya merugikan KAI dan melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan publik,” tuturnya.

Menurut Tohari, kejadian serupa cukup sering ditemukan di wilayah Daop 7 Madiun. Karena itu, KAI mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan perjalanan kereta api maupun berada di area jalur KA tanpa kepentingan.

KAI juga mengingatkan bahwa tindakan merusak atau membahayakan sarana dan prasarana perkeretaapian dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Baca juga: Berdalih Agar Kuat Kerja, 2 Relawan SPPG di Tulungagung Konsumsi Sabu

Pasal 180 mengatur larangan menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana serta sarana perkeretaapian.

\

Sementara itu, ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 197 Ayat 1 hingga Ayat 4. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana mulai dari tiga tahun hingga paling lama 15 tahun penjara.

KAI Daop 7 Madiun mengajak masyarakat ikut menjaga keamanan jalur kereta api. Warga yang melihat tindakan mencurigakan di sekitar jalur KA diminta segera melaporkannya kepada petugas terdekat atau melalui Contact Center KAI 121.

“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Dengan kepedulian masyarakat, kami optimistis layanan transportasi massal berbasis rel dapat terus berjalan aman, nyaman, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Baca juga: 32 Tim Sepak Bola Ikuti Turnamen Shrimp Army Bupati Tulungagung Cup 2026

 

 

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Tulungagung

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler