jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Bubutan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan jalan Margorukun Gg. X, Surabaya. Dua tersangka diamankan polisi dalam pengungkapan kasus tersebut.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial AMG (22) yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam miliknya.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, korban memarkir sepeda motornya di pinggir jalan depan rumahnya setelah pulang dari warung sekitar pukul 12.55 WIB.
Baca juga: Asyik Tidur di Masjid, Pria Asal Jakarta Ditangkap Polisi Tulungagung
“Korban kemudian masuk ke dalam rumah dan berbincang dengan ibunya. Setelah selesai mandi, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat,” ujar AKP Hadi Ismanto, Senin (31/8/2026).
Korban kemudian menanyakan kejadian tersebut kepada tetangga dan mengecek rekaman kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi. Dari rekaman CCTV diketahui terdapat dua orang yang diduga mengambil sepeda motor korban.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Bubutan. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi dan memburu para pelaku.
Hasilnya, pada 5 Agustus 2026, tim opsnal berhasil mengamankan tersangka WAS (25) di sebuah rumah di kawasan jalan Gadukan, Surabaya.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka kedua, AR (26), pada 6 Agustus 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di rumahnya di kawasan Tenggumung Wetan, Surabaya.
Baca juga: Modus Tukar Kunci Saat Korban Mandi, Pelaku Curanmor di Probolinggo Diringkus Polisi
Dalam penangkapan dan penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi curanmor. Di antaranya dua buah kunci T serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi L 3155 AAP yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan pencurian.
Polisi juga mengamankan satu flashdisk berisi rekaman CCTV, foto pelaku, satu kaos warna biru bertuliskan RBONCP, dan satu topi warna hitam berlogo Adidas.
Sementara itu, sepeda motor milik korban yang dicuri merupakan Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi L 2693 CBE. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20.750.000.
AKP Hadi Ismanto menambahkan, kedua tersangka diketahui memiliki riwayat perkara sebelumnya. W.A.S. tercatat pernah menjalani hukuman pada 2024 dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang ditangani Polsek Simokerto.
Baca juga: Apes! Antar Maling Motor, Tukang Ojek di Jember Babak Belur Dihajar Warga
Sedangkan AR sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian dengan pemberatan atau curanmor pada 2021 dan kembali ditahan dalam perkara curanmor pada 2023.
“Dua tersangka saat ini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya keterlibatan tersangka dalam perkara curanmor lainnya,” jelas AKP Hadi.
Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Penggunaan kunci pengaman tambahan dan memarkir kendaraan di lokasi yang aman serta mudah dipantau dinilai dapat membantu mencegah terjadinya pencurian kendaraan bermotor.