jatimnow.com - Seorang pelaku curanmor di Tulungagung ditangkap saat sedang tidur di sebuah Masjid. Pelaku diketahui berinisial DK (43) asal Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Usai mencuri motor di Terminal Gayatri Tulungagung, pelaku langsung membawanya ke arah barat. Pelaku ditangkap di sebuah Masjid di wilayah Tawangmangu, Jawa Tengah.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdianto mengatakan saat itu korban bersama dengan kakaknya parkir di Ruko Terminal Gayatri Tulungagung untuk mampir ke sebuah warung kopi. Namun saat korban kembali untuk mengambil motornya, kendaraan sudah hilang di tempat parkir.
"Korban kehilangan motor Honda Supra X 125 R dengan nopol AG 5515 RDZ. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian material Rp7 juta," ujarnya, Selasa (25/8/2026).
Baca juga: Bendung Ambrol, Lima Desa di Tulungagung Terancam Kekurangan Air Irigasi
Korban kemudian melaporan kejadian ini ke Polsek Tulungagung Kota. Polisi yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku pencurian sepada motor. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak jejak pelaku. Saat itu pelaku membawa motor hasil curian ke wilayah Karanganyar, Jawa Tengah. Polisi segera bergerak untuk mengejar pelaku pencurian.
Baca juga: Narapidana di Tulungagung Langsungkan Akad Nikah di Lapas
"Pelaku berhasil diamankan di dalam masjid wilayah Tawangmangu. Kami juga mengamankan barang bukti berupa motor hasil curian dan kunci T yang diselipkan di pinggang pelaku," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata aksi pencurian yang dilakukan pelaku bukanlah pertama kali. Dari hasil catatan kriminal pelaku merupakan residivis yang terlibat kasus pencurian di beberapa wilayah. Bahkan pelaku juga masuk dalam DPO di Jakarta Pusat.
Baca juga: Peringati HUT ke 81 RI, DPC Partai Demokrat di Tulungagung Gelar Aneka Lomba
"Pelaku sudah pernah dipenjara karena kasus pencurian dengan pemberatan di rumah kosong Jakarta Timur. Selain itu, pelaku mengaku terlibat dalam empat kasus pencurian sepada motor dan berstatus DPO," pungkasnya.