jatimnow.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023. Sidang pembacaan putusan tersebut digelar pada Kamis (20/8/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setyawan, mengungkapkan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam proyek di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo tersebut.
“Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara, denda, serta kewajiban membayar uang pengganti kepada para terdakwa dengan rincian hukum yang bervariasi,” katanya.
Baca juga: Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara
Terdakwa Mashud Yunasa, S.H. divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp10.000.000 dengan ketentuan subsider kurungan 10 hari, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp126.788.289 atas pelanggaran Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c KUHP 2023.
Sementara itu, Terdakwa Basiran, S.E. dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp10.000.000 (subsider kurungan 10 hari), serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp163.527.608 setelah terbukti melanggar Pasal 604 UU KUHP 2023 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c KUHP 2023.
Baca juga: Menghunus Trisula Weda: Senjata Batin Satrio Piningit bagi Indonesia Masa Kini
Adapun Terdakwa Dzulian Zhidan Nassa Pratama divonis pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp10.000.000 (subsider kurungan 10 hari), serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp15.734.107 atas pelanggaran Pasal 604 UU KUHP 2023 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c KUHP 2023.