PAD Bocor, Pemkab Probolinggo Siapkan Langkah Hukum Usai Sidak Tambang

Jumat, 07 Agu 2026 09:00 WIB
Reporter :
Ide Farid Nasution
Sidak Pemkab Probolinggo disalah satu tempat tambang. (Foto: Ide Farid/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo mengambil sikap tegas menyusul dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan di wilayahnya.

Sekda Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang di Desa Boto Kamis,(6/8/2026)

Sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan para aktivis lingkungan yang menduga adanya aktivitas pertambangan ilegal di luar titik koordinat izin.

Baca juga: Larang Baju Ketat dan Erotis, MUI Probolinggo Rilis Aturan Kostum Perayaan HUT RI 2026

Berdasarkan peninjauan langsung di lapangan, Ugas menemukan indikasi kuat bahwa aktivitas penambangan berlangsung di luar area yang semestinya.

“Selama ini hanya tim yang turun. Hari ini saya ingin membuktikan sendiri bersama teman-teman aktivis. Dari hasil pengecekan awal, lokasi tambang yang kami berdiri ini diduga berada di luar koordinat izin yang dimiliki,” ujarnya usai melakukan sidak.

Pemkab Probolinggo saat ini tengah mendalami seluruh temuan data lapangan tersebut. Data dan bukti awal ini akan diverifikasi secara mendalam sebelum diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH), termasuk Polres Probolinggo dan Kejaksaan, untuk diproses secara hukum jika terbukti ada pelanggaran.

Ugas menegaskan, penertiban ini tidak hanya bertujuan menjaga legalitas usaha, tetapi juga memprioritaskan keselamatan warga serta pelestarian lingkungan dari ancaman longsor akibat tebing bekas galian.

“Kami tidak ingin ada pembiaran. Kalau izinnya sesuai aturan tentu akan kami fasilitasi. Tetapi kalau terbukti tidak memiliki izin atau menambang di luar wilayah yang diizinkan, penindakannya jelas, aktivitas harus dihentikan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Selain persoalan koordinat, sidak tersebut juga mengungkap dugaan ketidaksesuaian antara kapasitas produksi di lapangan dengan setoran pajak daerah. Pemkab Probolinggo menilai kebocoran PAD di sektor pertambangan sangat merugikan daerah, terutama di tengah keterbatasan anggaran pemerintah untuk pembangunan infrastruktur publik seperti jalan dan jembatan.

Baca juga: Hak 255 Guru Madrasah Probolinggo Cair Usai Mengendap 8 Tahun

Sebagai tindak lanjut, Pemkab memastikan pemeriksaan tidak akan berhenti di satu titik saja. Seluruh aktivitas pertambangan di Kabupaten Probolinggo akan dievaluasi secara bertahap melalui sinergi antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dan aparat penegak hukum.

\

"Nantinya hasil verifikasi menyeluruh tersebut nantinya akan dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat luas sebagai bentuk komitmen penegakan hukum di sektor pertambangan daerah," imbuhnya.

Sementara itu, aktivis lingkungan Sarful Anam, membeberkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang mencatat perusahaan berinisial CV Melangkah Maju hanya menyetor pajak sekitar Rp115 juta sepanjang tahun 2025.

Angka ini dinilai tidak masuk akal mengingat tingginya aktivitas produksi di lapangan, di mana setidaknya tiga unit alat berat terpantau beroperasi aktif saat sidak berlangsung.

Baca juga: Marinir Gelar Baksos di Bromo, Warga Tengger Terbantu

Berdasarkan estimasi kapasitas produksi harian untuk komoditas tanah urug, potensi pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah diperkirakan mendekati Rp1 miliar.

Selisih yang sangat signifikan ini memunculkan dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat ketidakpatuhan pelaporan volume produksi.

“Dengan aktivitas seperti ini, pembayaran pajak Rp115 juta setahun sangat sulit dipahami. Artinya ada selisih yang perlu dijelaskan melalui audit dan verifikasi,” pungkasnya.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Probolinggo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler