jatimnow.com - Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, H. Satib, meminta proyek pavingisasi bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Timur di sejumlah titik Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember dihentikan. Dalam sidak, pada Senin (27/7/2026), dia menemukan dugaan penggunaan paving yang dipasok perusahaan dengan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) yang telah dibekukan.
Dalam sidak tersebut, Satib menyoroti dugaan penggunaan paving dari perusahaan yang sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI)-nya telah dibekukan. Selain itu, ia juga menemukan tidak adanya konsultan pengawas di lokasi pekerjaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, proyek pavingisasi di Kelurahan Sumbersari yang dikerjakan CV Mitra Nusantara diduga menggunakan material paving dari CV Multi Bangunan, perusahaan yang sertifikat SNI-nya telah dibekukan. Dugaan serupa juga ditemukan pada proyek di Kelurahan Jumerto yang dikerjakan CV Alfa Putra Qudewa.
Baca juga: Santuni Yatim Piatu dan Dhuafa, Anggota DPRD Jatim Sampaikan Pesan Prabowo
“Informasi dari staf di lapangan, material paving diambil dari Multi Bangunan. Sementara Multi Bangunan ditengarai sertifikat SNI-nya sudah dicabut,” kata Satib.
Ia juga mempertanyakan tidak adanya konsultan pengawas saat pekerjaan berlangsung.
“Kalau tidak ada konsultan pengawas, siapa yang mengawasi pekerjaan? Kami sangat menyayangkan tidak ada konsultan pengawas di lapangan,” ujarnya.
Menurut Satib, konsultan pengawas seharusnya berada di lokasi untuk memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi. Tanpa pengawasan, kualitas proyek dikhawatirkan tidak memenuhi standar.
Ia pun mengajak masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan proyek pavingisasi yang dibiayai APBD Pemprov Jatim dengan nilai sekitar Rp150 juta per titik. Salah satu yang menjadi perhatian adalah ketebalan lapisan pasir sebagai alas paving.
“Saya khawatir ketebalan pasirnya tidak sampai 5 sentimeter. Kalau memang tidak sesuai, saya minta pekerjaan itu dibongkar,” tegasnya.
Baca juga: KPK Angkut 2 Koper Hitam Usai Periksa 15 Saksi Dana Hibah Jatim di Probolinggo
Menurutnya, kualitas pekerjaan tidak boleh diabaikan karena jalan tersebut tidak hanya dilalui sepeda motor, tetapi juga mobil hingga kendaraan bertonase lebih berat.
“Kalau dikerjakan asal-asalan, paving bisa cepat pecah karena pondasinya tidak sesuai,” katanya.
Satib menegaskan pengawasan terhadap proyek ini merupakan bentuk tanggung jawab atas penggunaan anggaran pemerintah.
“Tidak mudah membawa program pavingisasi ke daerah pemilihan Jember-Lumajang. Karena itu saya minta, kalau tidak sesuai spesifikasi, hentikan pekerjaannya dan bongkar,” ujarnya.
Untuk memastikan mutu material, Satib juga mengambil sejumlah sampel paving yang akan diuji di laboratorium.
Baca juga: DPRD Jatim Temukan Penyebab Utama Longsor di Jalur Ponorogo-Pacitan
“Kami mengambil beberapa sampel paving untuk diuji di laboratorium,” katanya.
Tak hanya itu, Satib mengaku telah menghubungi Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Pemprov Jatim serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia meminta pekerjaan pavingisasi di Kelurahan Kedawung dihentikan karena diduga menggunakan material dari UD Persada Jaya (dahulu Poreng Jaya) yang diduga belum memiliki sertifikat SNI.
“Saya sudah menghubungi kepala dinas dan PPK. Saya minta proyek dihentikan karena paving yang digunakan diduga tidak bersertifikat SNI. Ini harus ditindaklanjuti karena merupakan dugaan pelanggaran,” tegasnya.
Satib menambahkan, pengawasan tidak akan berhenti di Kecamatan Patrang. Ia berencana melakukan sidak ke seluruh titik proyek pavingisasi bantuan Pemprov Jatim di wilayah daerah pemilihannya untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan.