jatimnow.com - Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria berinisial M.A. (34) yang diduga menyamar sebagai anggota Polda Jawa Timur untuk memperdaya seorang gadis berusia 19 tahun.
Dengan mengenakan seragam polisi, pelaku diduga melakukan kekerasan seksual sekaligus memeras korban hingga mengalami kerugian materi.
Kepala Seksi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban berinisial N.Y.P. (19) bersama keluarganya ke Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Bermodal KTA Palsu, Sopir di Jember Nyamar Jadi Polisi Demi Pikat Wanita ASN
"Pelaku mengaku sebagai anggota Polda Jawa Timur untuk memperoleh kepercayaan korban dan keluarganya. Setelah dilakukan klarifikasi, yang bersangkutan ternyata bukan anggota Polri," ujar AKP Hadi Ismanto.
Kasus bermula pada Maret 2026 ketika korban berkenalan dengan pelaku di kawasan Gelora Bung Tomo (GBT), Surabaya.
Komunikasi kemudian berlanjut melalui TikTok, Instagram, dan WhatsApp hingga keduanya menjalin hubungan asmara sekitar dua pekan kemudian.
Pada April 2026, pelaku mendatangi rumah korban di kawasan Sememi Jaya dengan mengenakan seragam dinas kepolisian.
Di hadapan keluarga korban, M.A. mengaku bertugas sebagai anggota Polda Jawa Timur sehingga berhasil meyakinkan mereka.
Baca juga: Modus Tilang Tak Pakai Helm, Polisi Gadungan di Malang Bawa Kabur HP Pelajar
Selain berpura-pura menjadi polisi, pelaku juga meminjam uang sebesar Rp1,1 juta dengan alasan memperbaiki sepeda motor. Korban yang telah percaya meminjam uang dari ibunya untuk memenuhi permintaan tersebut.
Menurut penyidik, tindak kekerasan seksual diduga terjadi berulang kali sepanjang April hingga Mei 2026. Pelaku diduga memaksa korban berhubungan badan di rumah korban meski sempat mendapat penolakan dan perlawanan.
AKP Hadi Ismanto menjelaskan, pelaku juga menggunakan ancaman dan bujuk rayu untuk mengendalikan korban.
"Pelaku mengancam akan memutuskan hubungan apabila korban menolak, sekaligus menjanjikan akan menikahi korban agar korban tetap menuruti keinginannya," katanya.
Baca juga: Pria Ngaku Polisi di Malang Rampas Mobil saat COD, Korban Ditodong Pistol Mainan
Untuk memperkuat penyamarannya, M.A. bahkan kembali mengenakan seragam polisi saat menghadiri acara kelulusan sekolah korban pada akhir Mei 2026.
Kebohongan Polisi gadungan itu akhirnya terbongkar pada 24 Juni 2026. Saat hendak mendatangi rumah korban, kakak korban bersama anggota Polsek Benowo membawa pelaku ke kantor polisi guna memastikan status keanggotaannya.
"Hasil pemeriksaan memastikan pelaku bukan anggota kepolisian. Setelah itu korban membuat laporan resmi ke Polrestabes Surabaya," ujar AKP Hadi.
Saat ini M.A. telah diamankan dan menjalani proses hukum di Satreskrim Polrestabes Surabaya. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).