Kades dan Perangkat Desa Ngadisari Probolinggo Jadi Tersangka Penganiyaan

Rabu, 22 Jul 2026 19:55 WIB
Reporter :
Ide Farid Nasution
Kades dan Perangkat Desa Ngadisari Probolinggo, tersangka penganiayaan warga. (Foto: Kejari Probolinggo/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo resmi menahan Kepala Desa (Kades) Ngadisari, Kecamatan Sukapura, berinisial SO, bersama seorang perangkat desa berinisial DB, Rabu (22/7/2026). Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Dedi Widiyanto (23), warga Desa Kedasih, Kecamatan Sukapura.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik E. Purwanto, membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Kejari sebelum dipindahkan ke rumah tahanan.

“Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan sejak hari ini dan akan kami titipkan di Rutan Kraksaan,” ujar Taufik.

Baca juga: Tiga Warga Sidotopo Jadi Korban Dugaan Perampasan dan Penganiayaan Saat HUT Persebaya

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dialami Dedi pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Pos Lingkungan, Desa Ngadisari. Saat itu, Dedi bersama orang tua dan sejumlah pekerjanya sedang memuat hasil panen ke dalam truk.

Namun, aktivitas tersebut dihentikan oleh sejumlah orang, termasuk Kepala Desa Ngadisari, dengan alasan adanya larangan bekerja pada malam hari sesuai kebijakan pemerintah desa.

Baca juga: Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Ajudan Wakapolres Blitar Alami Hidung Patah

Dedi kemudian diminta datang ke kantor Linmas sekitar pukul 21.00 WIB. Saat berada di lokasi, situasi memanas ketika ia mencoba mendokumentasikan tindakan pelarangan tersebut menggunakan telepon genggam.

\

Pihak terlapor yang tidak terima kemudian secara membabi buta memukul dan menendang bagian kepala serta badan Dedi berkali-kali. Meski sempat mencoba memberikan perlawanan, Dedi akhirnya dikeroyok oleh para pelaku lainnya.

Baca juga: Organisasi Aremania Utas Ganti Kerugian Wisatawan Asal Surabaya

Atas kejadian tersebut, Dedi melaporkannya ke Polres Probolinggo dengan nomor laporan STTLP/B/65/III/2026/SPKT/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JAWA TIMUR. Sebelumnya, ia juga sempat mengeluhkan lambannya proses penanganan perkara yang telah dilaporkannya.

Kini, setelah berkas perkara dilimpahkan, Kejari Kabupaten Probolinggo menetapkan SO dan DB sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Pihak kejaksaan menyatakan akan menyampaikan perkembangan perkara setelah pemeriksaan lanjutan selesai dilakukan.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Probolinggo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler