jatimnow.com – Aksi nekat berujung maut dilakukan oleh seorang kakek berusia 77 tahun bernama Gunawan Sujatmiko. Warga Jalan Sembilang, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang tersebut tewas seketika usai tertabrak Kereta Api (KA) Arjuno Ekspres pada Rabu (22/7/2026) pagi.
Insiden tragis yang terjadi sekitar pukul 05.36 WIB ini terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) milik warga di sekitar lokasi kejadian.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Shobikin, mengungkapkan bahwa berdasarkan rekaman CCTV tersebut, korban diduga kuat sengaja mengakhiri hifupnya dengan cara tiduran di atas rel kereta api.
Baca juga: Tabrak Motor di Perlintasan Liar Kras Kediri, Commuter Line Dhoho Berhenti Luar Biasa
"Hasil cek TKP bahwa ada rekaman CCTV di TKP, korban bunuh diri atau saat kereta mau lewat dengan sengaja korban tidur di Rel KA," ujarnya.
Sesaat setelah korban merebahkan diri, KA Arjuno Ekspres rute Malang-Surabaya langsung melintas dari arah selatan menuju utara dan melindas tubuhnya. Tubuh korban dilaporkan terbelah menjadi beberapa bagian akibat kerasnya benturan dengan rangkaian kereta yang dikemudikan oleh masinis Bryan Sangga Bahtera tersebut.
Baca juga: Perempuan Paruh Baya di Blitar Tewas Tertabrak Kereta Api
Kejadian ini pertama kali diketahui oleh warga setempat yang langsung melapor kepada penjaga perlintasan kereta api di Jalan Sembilang bahwa ada orang tertabrak kereta di KM 43.800/900. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Polsek Blimbing.
Polisi beserta tim medis tiba di lokasi sekitar pukul 06.00 WIB untuk melakukan olah TKP. Dibantu warga sekitar, petugas mengevakuasi jasad korban yang berserakan di sekitar perlintasan.
Baca juga: Terobos Palang Pintu, Pemotor asal Surabaya Tewas Tertabrak KA di Taman Sidoarjo
"Selanjutnya korban dievakuasi oleh tim dan dibawa ke RSSA untuk dilakukan visum. Hasil pemeriksaan diketahui korban merupakan warga Jalan Sembilang VII/13 berusia 77 tahun," ungkap dia.
Usai menjalani pemeriksaan di RSSA, jenazah korban langsung diserahkan kepada pihak keluarga. Pihak keluarga menyatakan menerima kejadian ini sebagai musibah, menolak proses penyelidikan lebih lanjut, dan telah menandatangani surat keterangan penolakan autopsi.